KPU Sumut Sebut Penghitungan Suara di Taput Sesuai Aturan

Sabtu, 30 Juni 2018 - 14:17 WIB
KPU Sumut Sebut Penghitungan...
KPU Sumut Sebut Penghitungan Suara di Taput Sesuai Aturan
A A A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan penghitungan suara di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sudah sesuai aturan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea saat menjelaskan kronologi terjadinya keributan pada Pilkada Taput, di ruang rapat KPU Sumut, Medan.

"Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di 627 TPS se- Kabupaten Tapanuli Utara, dan pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," jelas Mulia didampingiKomisioner KPU Sumut Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Yulhasni, di Medan, Sabtu (30/6/2018).
Dia mengatakan, guna memenuhi ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 bahwa hasil perolehan suara masing-masing paslon dituangkan ke dalam formulir Model C KWK dan Formulir Model C1 KWK ditandatangani masing-masing saksi pasangan calon, pengawas TPS/PPL.

"Masing-masing saksi pasangan calon memperoleh salinan formulir Model C dan Formulir Model C1 KWK dan hal ini telah dilakukan oleh KPPS di setiap TPS dan tidak ada merasa keberatan baik dari saksi pasangan calon maupun dari pengawas TPS."

Sesuai ketentuan PKPU di atas, kata Mulia, salinan formulir Model C KWK dan C1 KWK pada hari pemungutan suara harus sudah dilakukan proses pemindaian atau scan dan mengunggah atau upload hasil pemindaian formulir tersebut ke dalam sistem informasi penghitungan suara (SITUNG) untuk diumumkan pada laman KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota.

"Dan kami yakini bahwa hasil perolehan suara yang tertera dalam salinan formulir Model C dan Model C1 KWK yang dipindai KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak berbeda dengan formulir model C dan Model C1 KWK yang ada pada masing-masing saksi pasangan calon," tegasnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan proses pemindaian ke Aplikasi SITUNG dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan sampai saat ini mengalami gangguan karena belum seluruh salinan Model C dan Model C1 sampai di KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Selain itu, staf/petugas yang melaksanakan proses pemindaian tersebut kondisi fisik dan psikis lemah diakibatkan adanya tekanan.

Dalam hal ini, KPU Taput melalui suratnya yang dikirimkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisoner KPU Taput Rudolf Sirait dan anggota Kopman Pasaribu, Barisman Panggabean, Galumbang Hutagalung, dan Junita Siregar yang dikirimkan kepada KPU Sumut, membantah dengan tegas adanya tuduhan kecurangan berupa pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Taput dan dua orang staf KPU Kabupaten Tapanuli Utara.

"Adalah tidak benar karena surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan di gudang logistik KPU Taput dan kuncinya gudang tersebut dipegang masing-masing oleh Panwaslih Kabupaten Tapanuli Utara, Petugas Polres Taput, dan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakukan pencoblosan surat suara sebagaimana dituduhkan," bebernya Rudolf dalam suratnya.

Memerhatikan situasi pasca pemungutan dan penghitungan suara, Rudolf Sirait mengatakan KPU Kabupaten Tapanuli Utara merasa terintimidasi dan tidak nyaman melakukan aktivitas. Apabila ada pihak-pihak yang mencurigai kinerja KPU Kabupaten Taput, dalam pelaksaan proses tahapan pemilihan, diminta menempuh jalur hukum dan bukan seperti situasi yang ada saat ini.

"Dalam pelaksanaan proses pemilihan di Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku sesuai asas penyelenggara pemilihan dan tetap mengedepankan profesional dan netralitas," ujarnya.

Menurutnya, dalam hal pelaksanaan proses pemilihan yang sedang dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan seperti rekapitulasi di seluruh tingkatan, pihaknya mohon doa seluruh stakeholder agar seluruh tahapan pemilihan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Mulia Banurea menyampaikan secara umum Pilgub Sumut dan Pilkada berjalan lancar dan kondusif. Ini menunjukkan warga Sumut sudah semakin dewasa dalam melaksanakan Pilgubsu Walaupun diketahuii ada insiden di KPU Taput.

Dengan adanya peristiwa tersebut tentu KPU Sumut langsung menyurati untuk memgetahui kronologis yang sebenarnya. Awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya setelah ada quick count yang menyatakan pasangan nomor urut 1 menang, massa nomor urut 2 tidak menerimanya.

Perlu diketahui setelah pascakerusuhan, komisioner dan petugas KPU Taput kini sudah dapat bekerja sebagaimana biasanya mengejar Situng KPU sesuai yang diatur dalam regulasi. Kapolda sudah berkomitment terkait kondisi keamanan di Taput yang telah memerintahkan Kapolres Taput untuk memproses secara hukum untuk mempidanakan terhadap barang siapa saja yang menghalang-halangi tahapan pilkada. Bagi paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan pilkada hendaknya menggunakan wadah yang sudah ada. Kalau itu menyangkut kelalaian administrasi, bisa melaporkannya ke Panwas. Bahkan, salurannya bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada rekap berjenjang. Kan masing masing saksi ada memiliki C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka. Kalau ada selisih penghitungan suara silakan digugat ke MK," pungkas Mulia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3803 seconds (0.1#10.140)