Belum Ditemukan Pelanggaran Pilgub Sumut di Simalungun
A
A
A
SIMALUNGUN - Panitia Pengawas Pemiliu (Panwaslu) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan pilgub.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Simalungun,Choir N Nasuition mengatakan, masyarakat diminta menyampaikan laporan temuan pelanggaran Pilgubsu maksimal 3 hari setelah hari pemungutan suara.
“Maksimal tiga hari setelah pemungutan suara masyarakat sudah menyampaikan laporan pelanggaran yang ditemukan,untuk diproses,” sebut Choir, Kamis (28/6/2018).
Choir menambahkan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilgub termasuk dalam pemungutan suara.
Dihubungi terpisah komisioner KPU Simalungun,Puji Rahmat mengatakan,pihakanya akan melakukan rekapitulasi suara 5-12 Juli mendatang. Saat ini rekapitulasi masih dilakukan di tingkat kecamatan,dan diharapkan tuntas dalam pekan ini,untun selanjutnya dikirim ke KPU Simalungun.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Simalungun,Choir N Nasuition mengatakan, masyarakat diminta menyampaikan laporan temuan pelanggaran Pilgubsu maksimal 3 hari setelah hari pemungutan suara.
“Maksimal tiga hari setelah pemungutan suara masyarakat sudah menyampaikan laporan pelanggaran yang ditemukan,untuk diproses,” sebut Choir, Kamis (28/6/2018).
Choir menambahkan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilgub termasuk dalam pemungutan suara.
Dihubungi terpisah komisioner KPU Simalungun,Puji Rahmat mengatakan,pihakanya akan melakukan rekapitulasi suara 5-12 Juli mendatang. Saat ini rekapitulasi masih dilakukan di tingkat kecamatan,dan diharapkan tuntas dalam pekan ini,untun selanjutnya dikirim ke KPU Simalungun.
(vhs)