Belum Ditemukan Pelanggaran Pilgub Sumut di Simalungun

Kamis, 28 Juni 2018 - 20:44 WIB
Belum Ditemukan Pelanggaran Pilgub Sumut di Simalungun
Belum Ditemukan Pelanggaran Pilgub Sumut di Simalungun
A A A
SIMALUNGUN - Panitia Pengawas Pemiliu (Panwaslu) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan pilgub.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Simalungun,Choir N Nasuition mengatakan, masyarakat diminta menyampaikan laporan temuan pelanggaran Pilgubsu maksimal 3 hari setelah hari pemungutan suara.

“Maksimal tiga hari setelah pemungutan suara masyarakat sudah menyampaikan laporan pelanggaran yang ditemukan,untuk diproses,” sebut Choir, Kamis (28/6/2018).

Choir menambahkan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilgub termasuk dalam pemungutan suara.

Dihubungi terpisah komisioner KPU Simalungun,Puji Rahmat mengatakan,pihakanya akan melakukan rekapitulasi suara 5-12 Juli mendatang. Saat ini rekapitulasi masih dilakukan di tingkat kecamatan,dan diharapkan tuntas dalam pekan ini,untun selanjutnya dikirim ke KPU Simalungun.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5067 seconds (0.1#10.140)