Bupati Asahan Jawab Pandangan Umum Fraksi
A
A
A
ASAHAN - Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi atas APBD 2017, dalam rapat Paripurna DPRD Asahan.
Sidang paripurna yang digelar Senin 25 Juni 2018 lalu dihadiri Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan dan Wakil Ketua DPRD, dan anggota dewan lainnya. Hadir juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekdakab Asahan Taufik ZA Siregar dan Kepala Organsasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang paripurna, Taufan Gama yang diwakilkan Wakil Bupati Asahan Surya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah sepenuh hati dan sekuat tenaga dalam membantu program dan visi misi Pemerintahan Kabupaten Asahan.
Sehubungan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penyerapan Belanja Daerah dan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa), maka berdasarkan hasil evaluasi Pemkan Asahan maka disimpulkan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan persentase jika dibandingkan PAD 2016.
”Jika dilihat dari angka sebenarnya PAD 2017 mengalami peningkatan. Hal ini tentunya berbagai upaya yang dilakukan OPD yang bertanggungjawab atas peningkatan target,” jelasnya.
Permasalahan PAD bukanya hanya terjadi diinternal, namun juga dampak dari kewenangan pemerintah pusat dan provinsi yang berkaitan dengan regulasi sehingga menimbulkan dampak terhadap pendapatan daerah.
”Beberapa pajak daerah dibatalkan pusat dan sejumlah perizinan yang dikeluarkan provinsi turut andil dalam pencapaian PAD Kabupaten Asahan,” tegasnya.
Berkaitan dengan serapan belanja daerah sebenarnya harus dimulai dari regulasi pendukung belanja daerah sesuai ketentuan undang-undang keungan, mulai dari proses transper ke rekening penerima.”Proses ini cukup panjang dan menyita waktu.Ini selalu terjadi, sehingga tidak terserapnya anggaran belanja. Sebagian pekerjaan tidak terlaksana karena tidak sesuai dengan perundang-undangan keuangan,” jelasnya.
Namun begitu, pembatalan kegiatan pekerjaan sudah dibahas OPD Pemkab Asahan dengan mempertimbangkan secara yuridis untuk menghindari terjadinya kesalahan yang fatal.
”Saat ini pengelolaan keuangan yang bersumber dana transper semakin ketat, mulai dari proses pencairan hingga penyampaian laporan.Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk saling mengawasi dan mengingatkannya,” kata Taufan.
Berkaitan dengan adanya SilPA, selain dikarenakan faktor internal juga dipengaruhi faktor eksternal. Alokasi APBD Asahan bukan hanya bersumber dari pendapatan daerah, namun APBN yang penggunaannya diatur begitu ketat oleh pemerintah pusat. Namun Taufan tidak menutup mata atas kelahan OPD dalam menyerap anggaran sehingga terdapat Silpa.
Berkaitan dengan adanya temuan BPK perwakilan Sumut terhadap beberapa OPD diakuinya karena lemahnya sistem di internal. Namun begitu, pihaknya sudah mengintruksikan OPD bersakutan untuk melakukan perbaikan sehingga hal serupa tidak terulang kembali. Taufan optimistis, ke depan pihaknya akan fokus pada perencanaan yang lebih efektif dan tepat guna sehingga Silpa dapat diminimalisir.
Sidang paripurna yang digelar Senin 25 Juni 2018 lalu dihadiri Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan dan Wakil Ketua DPRD, dan anggota dewan lainnya. Hadir juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekdakab Asahan Taufik ZA Siregar dan Kepala Organsasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang paripurna, Taufan Gama yang diwakilkan Wakil Bupati Asahan Surya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah sepenuh hati dan sekuat tenaga dalam membantu program dan visi misi Pemerintahan Kabupaten Asahan.
Sehubungan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penyerapan Belanja Daerah dan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa), maka berdasarkan hasil evaluasi Pemkan Asahan maka disimpulkan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan persentase jika dibandingkan PAD 2016.
”Jika dilihat dari angka sebenarnya PAD 2017 mengalami peningkatan. Hal ini tentunya berbagai upaya yang dilakukan OPD yang bertanggungjawab atas peningkatan target,” jelasnya.
Permasalahan PAD bukanya hanya terjadi diinternal, namun juga dampak dari kewenangan pemerintah pusat dan provinsi yang berkaitan dengan regulasi sehingga menimbulkan dampak terhadap pendapatan daerah.
”Beberapa pajak daerah dibatalkan pusat dan sejumlah perizinan yang dikeluarkan provinsi turut andil dalam pencapaian PAD Kabupaten Asahan,” tegasnya.
Berkaitan dengan serapan belanja daerah sebenarnya harus dimulai dari regulasi pendukung belanja daerah sesuai ketentuan undang-undang keungan, mulai dari proses transper ke rekening penerima.”Proses ini cukup panjang dan menyita waktu.Ini selalu terjadi, sehingga tidak terserapnya anggaran belanja. Sebagian pekerjaan tidak terlaksana karena tidak sesuai dengan perundang-undangan keuangan,” jelasnya.
Namun begitu, pembatalan kegiatan pekerjaan sudah dibahas OPD Pemkab Asahan dengan mempertimbangkan secara yuridis untuk menghindari terjadinya kesalahan yang fatal.
”Saat ini pengelolaan keuangan yang bersumber dana transper semakin ketat, mulai dari proses pencairan hingga penyampaian laporan.Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk saling mengawasi dan mengingatkannya,” kata Taufan.
Berkaitan dengan adanya SilPA, selain dikarenakan faktor internal juga dipengaruhi faktor eksternal. Alokasi APBD Asahan bukan hanya bersumber dari pendapatan daerah, namun APBN yang penggunaannya diatur begitu ketat oleh pemerintah pusat. Namun Taufan tidak menutup mata atas kelahan OPD dalam menyerap anggaran sehingga terdapat Silpa.
Berkaitan dengan adanya temuan BPK perwakilan Sumut terhadap beberapa OPD diakuinya karena lemahnya sistem di internal. Namun begitu, pihaknya sudah mengintruksikan OPD bersakutan untuk melakukan perbaikan sehingga hal serupa tidak terulang kembali. Taufan optimistis, ke depan pihaknya akan fokus pada perencanaan yang lebih efektif dan tepat guna sehingga Silpa dapat diminimalisir.
(vhs)