Kejari Surabaya Jebloskan Dua Terduga Korupsi Dana Koperasi
A
A
A
SURABAYA - Kejari Surabaya menjebloskan KHI dan STJ terduga korupsi dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Keduanya adalah pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (28/6/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pihaknya menahan kedua tersangka, yakni KHI selaku Ketua KSU Mitra Lestari dan STJ selaku manager Koperasi selama 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan mempercepat proses penyidikan. “Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp543 juta lebih,” kata Heru.
Perkara ini bermula pada 10 Desember 2012. Saat itu, KSU Mitra Lestari mengajukan dana ke LPDB-KUMKM sebesar Rp1,5 miliar. Pengajuan ini ditanda tangani oleh tersangka KHI. Setelah proses verifikasi, pengajuan dana itu disetujui dari cair sebesar Rp1 miliar.
Pada 26 Maret 2013 pinjaman dicairkan ke rekening KSU Mitra Lestari di BCA KCP Tandes oleh tersangka KHI. Dana tersebut diserahkan pada tersangka STJ untuk disalurkan. “Di pengajuan, dana itu akan disalurkan ke 24 nasabah. Tapi kenyatannya, hanya lima nasabah saja yang mendapat dana itu,” imbuh Heru.
Dia melanjutkan, oleh kedua tersangka, dana dari pemerintah itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan justru digunakan untuk keperluan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahkan pada 2014 dana pinjaman tersebut tidak bisa dikembalikan karena macet. Akhirnya dinyatakan macet oleh LPDB-KUMKM dengan sisa tunggakan pinjaman sebesar Rp 543 juta. “Adanya keterlibatan pihak lain kami masih terus melakukan pendalaman. Saat ini mengerucut kepada kedua tersangka tersebut,” tandas Heru.
Menurut Heru, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 25 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor: 36/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi.
Dalam perkara ini, kedua tersangkan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana teah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keduanya adalah pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (28/6/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pihaknya menahan kedua tersangka, yakni KHI selaku Ketua KSU Mitra Lestari dan STJ selaku manager Koperasi selama 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan mempercepat proses penyidikan. “Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp543 juta lebih,” kata Heru.
Perkara ini bermula pada 10 Desember 2012. Saat itu, KSU Mitra Lestari mengajukan dana ke LPDB-KUMKM sebesar Rp1,5 miliar. Pengajuan ini ditanda tangani oleh tersangka KHI. Setelah proses verifikasi, pengajuan dana itu disetujui dari cair sebesar Rp1 miliar.
Pada 26 Maret 2013 pinjaman dicairkan ke rekening KSU Mitra Lestari di BCA KCP Tandes oleh tersangka KHI. Dana tersebut diserahkan pada tersangka STJ untuk disalurkan. “Di pengajuan, dana itu akan disalurkan ke 24 nasabah. Tapi kenyatannya, hanya lima nasabah saja yang mendapat dana itu,” imbuh Heru.
Dia melanjutkan, oleh kedua tersangka, dana dari pemerintah itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan justru digunakan untuk keperluan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahkan pada 2014 dana pinjaman tersebut tidak bisa dikembalikan karena macet. Akhirnya dinyatakan macet oleh LPDB-KUMKM dengan sisa tunggakan pinjaman sebesar Rp 543 juta. “Adanya keterlibatan pihak lain kami masih terus melakukan pendalaman. Saat ini mengerucut kepada kedua tersangka tersebut,” tandas Heru.
Menurut Heru, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 25 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor: 36/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi.
Dalam perkara ini, kedua tersangkan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana teah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(vhs)