Tragedi KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Jadi Tersangka
A
A
A
SIMALUNGUN - Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan (NS) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan status penyidikan Kadishub Samosir sudah menjadi tersangka atas tenggelamnya KM Sinar Bangun. "Iya benar statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka. Kemungkinan akan ditahan, tapi masih dilakukan pemeriksaan dulu minggu depan," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/6/2018).
Dia mengatakan, pekan depan Kadishub Samosir, NS itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Yang tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Direktorat Polair Polda Sumut dan Polres Samosir," ujarnya.
Penyidik telah menemukan bukti-bukti yang cukup, sambung Tatan, sehingga NS dinilai tidak melakukan pengawasan dengan baik yang berdampak KM Sinar Bangun melakukan sejumlah pelanggaran. Sebelumnya, penyidik telah menahan nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; regulator yang juga pegawai honor Dishub Samosir, Karnilan Sitanggang; Kapos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra; dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihard Sitanggang.
Data terakhir yang diperoleh, ada 21 penumpang dinyatakan selamat, 3 penumpang ditemukan meninggal dunia dan 164 orang masih belum ditemukan keberadaannya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan status penyidikan Kadishub Samosir sudah menjadi tersangka atas tenggelamnya KM Sinar Bangun. "Iya benar statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka. Kemungkinan akan ditahan, tapi masih dilakukan pemeriksaan dulu minggu depan," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/6/2018).
Dia mengatakan, pekan depan Kadishub Samosir, NS itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Yang tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Direktorat Polair Polda Sumut dan Polres Samosir," ujarnya.
Penyidik telah menemukan bukti-bukti yang cukup, sambung Tatan, sehingga NS dinilai tidak melakukan pengawasan dengan baik yang berdampak KM Sinar Bangun melakukan sejumlah pelanggaran. Sebelumnya, penyidik telah menahan nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; regulator yang juga pegawai honor Dishub Samosir, Karnilan Sitanggang; Kapos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra; dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihard Sitanggang.
Data terakhir yang diperoleh, ada 21 penumpang dinyatakan selamat, 3 penumpang ditemukan meninggal dunia dan 164 orang masih belum ditemukan keberadaannya.
(wib)