Empat Saksi Diperiksa Terkait Hilangnya 2.404 Surat Suara Pilbup Cirebon

Kamis, 28 Juni 2018 - 11:42 WIB
Empat Saksi Diperiksa...
Empat Saksi Diperiksa Terkait Hilangnya 2.404 Surat Suara Pilbup Cirebon
A A A
CIREBON - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendalami hilangnya 2.404 lembar surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup), Kamis (28/6/2018). Petugas yang bekerja sama dengan kepolisian telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Plumbon dan warga di sekitar lokasi. Hingga saat ini petugas belum menentukan tersangka dan masih melakukan penyelidikan.

Sebanyak 2.404 lembar surat suara Pilbup Cirebon hilang saat hendak didistribusikan ke enam Tempat Pemunguta Suara (TPS) di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Rabu (27/6/2018) dini hari. Petugas PPK hanya menemukan kotak suara tanpa adanya surat yang dialokasikan bagi satu desa tersebut. (Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pilkada di Cirebon HilangHingga kini petugas telah memeriksa empat orang yang terdiri dari dua petugas PPK dan dua warga yang berada di lokasi. Mereka diperiksa secara marathon untuk mengetahui secara pasti hilangnya surat suara tersebut. Namun dari pemeriksaan itu petugas belum bisa menyimpulkan pelaku di balik hilangnya 2.404 lembar surat suara tersebut.

"Saat ini petugas telah bekerja sama dengan Polres cirebon dan melimpahkan kasusnya ke Satreskrim Polres Cirebon. Petugas panwaslu juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon, terkait kasus ini," kata Anggota Panwaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, Kamis (28/6/2018).

Meski baru memeriksa empat orang saksi, tidak menutup kemungkinan Panwaslu akan memanggil saksi lain guna mengungkap aktor di balik hilangnya surat suara itu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4539 seconds (0.1#10.140)