Sebar SMS Sudutkan Salah Satu Cagub Jateng, Dua Orang Ditangkap

Rabu, 27 Juni 2018 - 10:35 WIB
Sebar SMS Sudutkan Salah...
Sebar SMS Sudutkan Salah Satu Cagub Jateng, Dua Orang Ditangkap
A A A
SEMARANG - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya ditangkap di Salatiga karena menyebarkan pesan secara massif terkait Pilgub Jateng 2018.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang terkait persoalan SMS blast. Keduanya adalah orang Delanggu, Klaten dan satunya dari Batang, Jawa Tengah. "Dua orang kami amankan di Polda Jateng, bersama mobil pelat merah yang digunakan keduanya," kata Condro di Semarang, Rabu (27/6/2018) pagi.

Kapolda menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mendapatkan SMS secara massal terkait Pilgub Jateng. Isi konten SMS menyudutkan pasangan Ganjar-Yasin. "Setelah kami kroscek ke pihak operator yakni Telkom, ternyata mereka mengaku tidak melakukan. Setelah kami lidik, kami ungkap dan kami tangkap dua pelaku di Magelang," ungkapnya.

Menurutnya, dua orang tersebut mengendarai mobil pelat merah. Namun saat dikonfirmasi apakah keduanya aparatur sipil negara, ia membantah. "Bukan, mereka bukan ASN," katanya.

Untuk sementara, pihaknya mengaku akan terus melakukan pendalaman. Termasuk terkait mobil pelat merah yang digunakan oleh kedua pelaku itu. "Kami dalami, bagaimana mereka bisa mendapatkan mobil itu," tegasnya.

Sementara terkait dugaan pelanggarannya, Condro mengaku jika kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8167 seconds (0.1#10.140)