Puluhan Tempat Pemungutan Suara di Kota Pekalongan Berada di Lokasi Banjir

Selasa, 26 Juni 2018 - 18:16 WIB
Puluhan Tempat Pemungutan...
Puluhan Tempat Pemungutan Suara di Kota Pekalongan Berada di Lokasi Banjir
A A A
PEKALONGAN - Puluhan tempat pemungutan suara di Kota Pekalongan, Jawa tengah, berada di lokasi banjir air pasang atau rob. Warga tetap akan gunakan hak pilih pada pilgub Jateng, Rabu 27 juni 2018, meski lingkungan dan rumah terendam banjir antara 30 cm hingga 1 meter.

Banjir air pasang atau rob di Pekalongan hingga Selasa ( 26/6/2018) sore masih terus terjadi. Menjelang pilihan Gubernur Jawa Tengah, genangan air masih merendam antara 30 cm hingga hampir 1 meter.

"Meski banjir terus merendam dan warga kesulitan aktivitas, namun tetap akan ke tempat pemungutan suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kami berharap, siapapun yang terpilih akan bisa segera mengatasi banjir rob di pekalongan," ujar ny Anisah, warga Pabean, Selasa (26/6/2018).

Dari data di KPU Kota Pekalongan, daerah yang rawan banjir ada di kecamatan Pekalongan Utara dan Pekalongan Barat. Daerah yang paling banyak ada di kelurahan Panjang Wetan, Kansang Panjang, Panjang Baru, Bandengan dan Padukuha, Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara.

Agus Riyanto, anggota Panitia Pemungutan suara Kecamatan ( PPK ) Pekalongan Utara menyebutkan, ada sekitar 20 TPS yang lokasinya di daerah banjir. "Untuk tempat pencoblosan sudah diupayakan di lokasi TPS cukup tinggi dan tidak terendam banjir, namun akses jalan menuju TPS masih tergenang banjir," jelasnya.

Ketua KPU Kota Pekalongan Basir menjelaskan, untuk pilihan gubernur ada sebanyak 552 tempat pemungutan suara. “Daftar pemilih tetap ada sebanyak 216.632 orang," sebutnya.

KPU juga mencatat daftar pemilih yang belum ber-KTP elektronik. Total tercatat ada sebanyak 2.903 potensi pemilih yang sudah memiliki hak suara, namun belum memiliki KTP elektronik.

Dari jumlah tersebut 1.549 di antaranya merupakan pemilih laki-laki dan 1.354 sisanya merupakan pemilih perempuan. "Mereka yang belum berKTP elektronik bisa menggunakan hak suara pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," jelas Basir.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)