Sah, ASN Pemprov Jabar Diliburkan Saat Pencoblosan 27 Juni 2018

Senin, 25 Juni 2018 - 21:51 WIB
Sah, ASN Pemprov Jabar...
Sah, ASN Pemprov Jabar Diliburkan Saat Pencoblosan 27 Juni 2018
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat resmi meliburkan seluruh karyawannya saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, 27 Juni 2018 mendatang.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 003.1/54/Org tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

SE tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 terkait hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, SE disebarkan kepada seluruh bupati/wali kota di 27 kabupaten/kota, kepala kantor wilayah (kanwil) kementerian/instansi vertikal, dan seluruh kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Jabar.

"Suratnya sudah saya tandatangani dan hari ini juga diedarkan," ungkap Iwa di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, isi SE ini sejalan dengan Keppres bahwa penetapan libur dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jabar untuk menggunakan hak pilihnya. "Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk diliburkan, jadi ASN bisa melaksanakan hak pilih," katanya.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada unit atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, di antaranya rumah sakit, puskesmas, lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lainnya untuk melakukan pengaturan piket karyawan.

"Penugasan karyawan pada hari libur dimaksud, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Iwa.

Dalam SE juga disebutkan, instansi pemerintah daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami harapkan partisipasi politik masyarakat meningkat dengan diliburkannya hari pencoblosan," katanya.
(zik)
Berita Terkait
Gugus Tugas Waspadai...
Gugus Tugas Waspadai Klaster Pilkada Serentak di Jabar
HD Hadiri Pembukaan...
HD Hadiri Pembukaan Konvensi Pilkada Serentak 2020 se-Sumsel
Anggaran Tersedia, Sulut...
Anggaran Tersedia, Sulut Siap Gelar Pilkada Serentak
Khofifah Ingatkan Penerapan...
Khofifah Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Serentak
Bawaslu Kerahkan 38.000...
Bawaslu Kerahkan 38.000 Personel Awasi Pilkada Serentak di Jabar
Sukseskan Pilkada Serentak...
Sukseskan Pilkada Serentak 2020, Perindo Jabar Panaskan Mesin Partai
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved