Sah, ASN Pemprov Jabar Diliburkan Saat Pencoblosan 27 Juni 2018
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat resmi meliburkan seluruh karyawannya saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, 27 Juni 2018 mendatang.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 003.1/54/Org tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
SE tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 terkait hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, SE disebarkan kepada seluruh bupati/wali kota di 27 kabupaten/kota, kepala kantor wilayah (kanwil) kementerian/instansi vertikal, dan seluruh kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Jabar.
"Suratnya sudah saya tandatangani dan hari ini juga diedarkan," ungkap Iwa di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, isi SE ini sejalan dengan Keppres bahwa penetapan libur dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jabar untuk menggunakan hak pilihnya. "Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk diliburkan, jadi ASN bisa melaksanakan hak pilih," katanya.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada unit atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, di antaranya rumah sakit, puskesmas, lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lainnya untuk melakukan pengaturan piket karyawan.
"Penugasan karyawan pada hari libur dimaksud, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Iwa.
Dalam SE juga disebutkan, instansi pemerintah daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami harapkan partisipasi politik masyarakat meningkat dengan diliburkannya hari pencoblosan," katanya.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 003.1/54/Org tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
SE tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 terkait hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, SE disebarkan kepada seluruh bupati/wali kota di 27 kabupaten/kota, kepala kantor wilayah (kanwil) kementerian/instansi vertikal, dan seluruh kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Jabar.
"Suratnya sudah saya tandatangani dan hari ini juga diedarkan," ungkap Iwa di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, isi SE ini sejalan dengan Keppres bahwa penetapan libur dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jabar untuk menggunakan hak pilihnya. "Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk diliburkan, jadi ASN bisa melaksanakan hak pilih," katanya.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada unit atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, di antaranya rumah sakit, puskesmas, lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lainnya untuk melakukan pengaturan piket karyawan.
"Penugasan karyawan pada hari libur dimaksud, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Iwa.
Dalam SE juga disebutkan, instansi pemerintah daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami harapkan partisipasi politik masyarakat meningkat dengan diliburkannya hari pencoblosan," katanya.
(zik)