Polrestabes Bandung Gulung Sindikat Narkoba Antarprovinsi

Senin, 25 Juni 2018 - 21:27 WIB
Polrestabes Bandung Gulung Sindikat Narkoba Antarprovinsi
Polrestabes Bandung Gulung Sindikat Narkoba Antarprovinsi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap tiga kaki tangan sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tiga tersangka yang masing-masing berinisial GK (21), FDA (22), dan AES (30), petugas mengamankan 13,182 kg sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, di Kota Bandung terdapat beberapa kawasan yang rawan peredaran narkoba, termasuk di Sukajadi.

Anggota Satres Narkoba yang dipimpin AKBP Irfan Nurmansyah melakukan penyamaran selama satu pekan. Hasilnya, anggota menangkap tersangka GK warga Cicaheum, Kota Bandung. Dari tempat kos GK di Gang Cipedes II, Jalan Sukagalih, Kelurahan Cipedes Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Sabtu 23 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan beberapa gram sabu.

"Kasus ini kemudian dikembangkan. Tak butuh waktu lama, anggota berhasil menangkap FDA, warga Kompleks GBA Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dan AES, warga Kampung Buniwangi, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, di sebuah apartemen Jalan A Yani, Kota Bandung. Dari tangan dua tersangka FDA dan AES, petugas menyita dua koper berisi 32 bungkus sabu dan timbangan digital. Tiap bungkus terdapat setengah kilogram barang haram. Total sabu yang disita seberat 13,182 kg," papar Hendro didampingi Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan Kasubag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/6/2018).

Hendro mengemukakan, kepada penyidik, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram sabu itu dari seorang bandar besar berinisial D yang berdomisili di Kota Palembang. D yang kini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mengatur pasokan. Selain untuk wilayah Kota Bandung dan sekitarnya, sabu itu juga diedarkan ke kota-kota lain, seperti Solo, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

"Sabu-sabu dari Palembang dipaketkan menggunakan jasa pengirima paket. Setelah tiba di Bandung, ketiga tersangka akan mengemas ulang sabu menggunakan bungkus abon. Sabu itu diedarkan di Kota Bandung dan kota-kota di provinsi lain, sesuai pesanan. Jadi ini sindikat antarprovinsi," ujar Kapolrestabes.

Ditanya sudah berapa lama ketiga tersangka terlibat bisnis haram tersebut, Hendro menuturkan, berdasarkan pengakuan GK, AFD, dan AES mengaku telah lima bulan berjalani bisnis tersebut. Dalam lima bulan itu, mereka total telah mengirimkan 52 kg sabu ke beberapa kota di Indonesia. Dari bisnis tersebut, mereka meraup keuntungan Rp54 juta.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tutur Hendro.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan, terutama untuk membongkar jaringan atau sindikat ini sampai ke akarnya.

"Kami bertekad menangkap D, bandar sabu yang berdomisili di Kota Palembang. Kami juga menyelidiki dari mana sabu-sabu itu berasal," kata Irfan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8691 seconds (0.1#10.140)