Penyelundupan Benur Senilai Rp3 M Digagalkan Polres Trenggalek

Senin, 25 Juni 2018 - 20:12 WIB
Penyelundupan Benur Senilai Rp3 M Digagalkan Polres Trenggalek
Penyelundupan Benur Senilai Rp3 M Digagalkan Polres Trenggalek
A A A
TRENGGALEK - Aparat Kepolisian Kabupaten Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan 35.000 ekor benur atau benih udang lobster senilai Rp3 miliar. Benur yang berasal dari perairan Kabupaten Pacitan itu rencananya hendak dibawa ke Kota Klaten, Jawa Tengah untuk selanjutnya dijual ke luar negeri.

Kurir penyelundupan, yakni berinisial DPL ditangkap di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. "Nilai keseluruhan ditaksir sekitar Rp3 miliar, "ujar Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS kepada wartawan, Senin (25/6/2018).

DPL yang kini mendekam di tahanan Mapolres Trenggalek menempatkan puluhan ribu benur di dalam 120 kantong plastik beroksigen. Masing masing plastik berisi 250 ekor. Semuanya berada dalam 5 kardus besar. Untuk menghindari petugas, DPL sengaja memilih jalan tikus wilayah Kecamatan Doko (Trenggalek).

Dari Trenggalek, DPL berencana menempuh rute Kabupaten Ponorogo hingga tujuan akhir Klaten. Di Klaten seorang pengepul telah menunggu untuk selanjutnya dibawa ke luar negeri. "Saat hendak ditangkap yang bersangkutan (DPL) sempat melakukan perlawanan, "terang Didit.

Dalam penangkapan ini polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza nopol L 1520 BH. Roda empat ini digunakan mengangkut benur selundupan. Kemudian diamankan juga satu unit telepon selular dan uang tunai Rp500.000.

Menurut Didit pihaknya masih mengembangkan penyidikan. Polisi masih memburu penyelundup dan penadah puluhan ribu benur selundupan itu. Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 92 subsider pasal 100 UU Nomor 31/2004yang diubah UU Nomor 45/2009.

"Pelaku penyelundupan ini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, "tegasnya. Dalam kasus ini puluhan ribu benur akan kembali dilepas ke Samudera Hindia. Dalam pelepasan ini aparat kepolisian menggandeng Dinas Kelautan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7816 seconds (0.1#10.140)