Catat, Industri di Karawang Wajib Liburkan Karyawan Saat Pencoblosan

Senin, 25 Juni 2018 - 16:05 WIB
Catat, Industri di Karawang...
Catat, Industri di Karawang Wajib Liburkan Karyawan Saat Pencoblosan
A A A
KARAWANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengancam menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan Pilgub Jabar, Rabu 27 Juni 2018.

Potensi suara dari lingkungan industri di Karawang dinilai sangat strategis karena mencapai ratusan ribu orang yang bekerja di 1.500 perusahaan industri. Jika pihak perusahaan terpaksa mempekerjakan karyawannya maka harus dihitung sebagai kerja lembur, dan pekerja tetap diharuskan untuk menyalurkan hak pilihnya.

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di Karawang, terutama dunia industri agar meliburkan karyawannya saat pencoblosan nanti. Ini sudah menjadi ketetapan pemerintah jika hari pencoblosan merupakan hari libur. Tapi jika ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya maka akan dikenai sanksi yaitu wajib membayar uang lembur sesuai ketentuan dan karyawan tetap harus diberi kesempatan menyalurkan hak politiknya," kata Suroto, Senin (25/6/2018).

Suroto mengatakan, di Karawang terdapat 1.500 perusahaan industri yang rata-rata memiliki karyawan mencapai ribuan orang. Jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya saat hari pencoblosan dikhawatirkan bisa mengganggu tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada yang berlangsung secara serentak ini. Karena itu, Disnakertrans selain mengedarkan surat pemberitahuan juga berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan agar meliburkan karyawannya.

"Saya sudah kontak langsung dengan sejumlah perusahaan besar agar menyukseskan pilkada dengan meliburkan karyawannya. Sejauh ini respons mereka positif, terutama perusahaan besar karena ini kan aturan pemerintah yang harus ditaati," katanya.

Menurut Suroto, penetapan hari libur atau hari yang diliburkan pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada 27 Juni 2018 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2).

"Harapan kami pihak perusahaan memaklumi dan mentaati ketentuan pemerintah agar pelaksanaan pilkada di Karawang berlangsung sukses," ujarnya. (Baca juga: Pemerintah Pastikan Pilkada 27 Juni Libur Nasional ).
(zik)
Berita Terkait
Koalisi Perindo dan...
Koalisi Perindo dan 8 Partai Non Parlemen Resmi Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024
Belum Tentukan Figur...
Belum Tentukan Figur di Pilgub Jabar, Presiden PKS: Patokannya Probability to Win Besar
4 Pasangan Cagub-Cawagub...
4 Pasangan Cagub-Cawagub Dinyatakan Sehat dan Siap Bertarung di Pilgub Jabar 2024
Elektabilitas 52,2%,...
Elektabilitas 52,2%, Kans Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar Besar
Nomor Urut Pilgub Jabar...
Nomor Urut Pilgub Jabar 2024: Acep-Gita 1, Jeje-Ronal 2, Syaikhu-Habibie 3, Dedi-Erwan 4
Ridwan Kamil Buka-bukaan...
Ridwan Kamil Buka-bukaan Sebut Mudah Menang jika Maju Pilkada Jabar
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
41 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved