Catat, Industri di Karawang Wajib Liburkan Karyawan Saat Pencoblosan
Senin, 25 Juni 2018 - 16:05 WIB
Catat, Industri di Karawang Wajib Liburkan Karyawan Saat Pencoblosan
A
A
A
KARAWANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengancam menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan Pilgub Jabar, Rabu 27 Juni 2018.
Potensi suara dari lingkungan industri di Karawang dinilai sangat strategis karena mencapai ratusan ribu orang yang bekerja di 1.500 perusahaan industri. Jika pihak perusahaan terpaksa mempekerjakan karyawannya maka harus dihitung sebagai kerja lembur, dan pekerja tetap diharuskan untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di Karawang, terutama dunia industri agar meliburkan karyawannya saat pencoblosan nanti. Ini sudah menjadi ketetapan pemerintah jika hari pencoblosan merupakan hari libur. Tapi jika ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya maka akan dikenai sanksi yaitu wajib membayar uang lembur sesuai ketentuan dan karyawan tetap harus diberi kesempatan menyalurkan hak politiknya," kata Suroto, Senin (25/6/2018).
Suroto mengatakan, di Karawang terdapat 1.500 perusahaan industri yang rata-rata memiliki karyawan mencapai ribuan orang. Jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya saat hari pencoblosan dikhawatirkan bisa mengganggu tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada yang berlangsung secara serentak ini. Karena itu, Disnakertrans selain mengedarkan surat pemberitahuan juga berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan agar meliburkan karyawannya.
"Saya sudah kontak langsung dengan sejumlah perusahaan besar agar menyukseskan pilkada dengan meliburkan karyawannya. Sejauh ini respons mereka positif, terutama perusahaan besar karena ini kan aturan pemerintah yang harus ditaati," katanya.
Menurut Suroto, penetapan hari libur atau hari yang diliburkan pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada 27 Juni 2018 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2).
"Harapan kami pihak perusahaan memaklumi dan mentaati ketentuan pemerintah agar pelaksanaan pilkada di Karawang berlangsung sukses," ujarnya. (Baca juga: Pemerintah Pastikan Pilkada 27 Juni Libur Nasional ).
Potensi suara dari lingkungan industri di Karawang dinilai sangat strategis karena mencapai ratusan ribu orang yang bekerja di 1.500 perusahaan industri. Jika pihak perusahaan terpaksa mempekerjakan karyawannya maka harus dihitung sebagai kerja lembur, dan pekerja tetap diharuskan untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di Karawang, terutama dunia industri agar meliburkan karyawannya saat pencoblosan nanti. Ini sudah menjadi ketetapan pemerintah jika hari pencoblosan merupakan hari libur. Tapi jika ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya maka akan dikenai sanksi yaitu wajib membayar uang lembur sesuai ketentuan dan karyawan tetap harus diberi kesempatan menyalurkan hak politiknya," kata Suroto, Senin (25/6/2018).
Suroto mengatakan, di Karawang terdapat 1.500 perusahaan industri yang rata-rata memiliki karyawan mencapai ribuan orang. Jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya saat hari pencoblosan dikhawatirkan bisa mengganggu tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada yang berlangsung secara serentak ini. Karena itu, Disnakertrans selain mengedarkan surat pemberitahuan juga berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan agar meliburkan karyawannya.
"Saya sudah kontak langsung dengan sejumlah perusahaan besar agar menyukseskan pilkada dengan meliburkan karyawannya. Sejauh ini respons mereka positif, terutama perusahaan besar karena ini kan aturan pemerintah yang harus ditaati," katanya.
Menurut Suroto, penetapan hari libur atau hari yang diliburkan pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada 27 Juni 2018 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2).
"Harapan kami pihak perusahaan memaklumi dan mentaati ketentuan pemerintah agar pelaksanaan pilkada di Karawang berlangsung sukses," ujarnya. (Baca juga: Pemerintah Pastikan Pilkada 27 Juni Libur Nasional ).
(zik)