Bawa 1,5 Kg Sabu, Dua Penumpang Citilink Diamankan di Bandara Kualanamu

Senin, 25 Juni 2018 - 13:50 WIB
Bawa 1,5 Kg Sabu, Dua...
Bawa 1,5 Kg Sabu, Dua Penumpang Citilink Diamankan di Bandara Kualanamu
A A A
DELISERDANG - Dua penumpang pesawat Citilink nomor penerbangan QG 332 tujuan Makassar transit Jakarta ditangkap petugas keamanan di Security Chek Point (SCP) I lantai III Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Senin (25/6/2018).

Kedua penumpang yang diamankan yakni Muhammad (34) warga Dusun Suka Damai, Desa Buket Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dan Anwar (27) warga Dusun Alue Phon, Desa Alue Rambong, Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Muhammad dan Anwar tiba di Bandara Kualanamu menggunakan taksi online. Setibanya di Bandara Kualanamu, Anwar masuk terlebih dahulu melewati pemeriksaan di SCP I. Setelah menjalani pemeriksaaan, Anwar pun menunggu Muhammad temannya menjalani pemeriksaan SCP. Namun, saat tas ransel Muhammad menjalani pemeriksaan di SCP I, di layar monitor X Ray terlihat 3 bungkusan mencurigakan di dalam tas yang dibawa Muhammad.

Petugas yang curiga dengan isi tas itu, selanjutnya membuka tas dan ternyata 3 bungkusan plastik tersebut berisi sabu dengan berat total sekira 1,5 kg. Selanjutnya petugas meminta Muhammad menunjukkan Anwar temannya. Anwar pun berhasil diamankan di areal informasi lantai III Bandara Kualanamu.

Selanjutnya Anwar dan Muhammad diamankan ke security building Bandara Kualanamu. Selain mengamankan Anwar dan Muhammad, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah tas ransel yang berisikan tiga bungkus plastik putih berisi narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg, pakaian dan barang-barang lainnya, uang Rp1,4 juta serta dua unit hp.

Manajer Humas Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto membenarkan diamankannya Anwar dan Muhammad. "Berdasarkan informasi yang diterima keduanya barang tersebut akan dibawa ke Makassar," jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Muhammad dan Anwar serta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang. "Keduanya diserahkan ke Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diupah Rp15 juta, menurut pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dimaksud," pungkas Wisnu.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)