Dijadikan Tersangka, Nakhoda KM Sinar Bangun Diboyong ke Polda
A
A
A
SIMALUNGUN - Polisi telah menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Sinar Bangun berinisial SS sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di Danau Toba, Senin 18 Juni 2018. SS juga langsung diboyong ke ruang tahanan Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Nakhoda inisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat 22 Juni 2018 malam.
Meski dibawa ke Polda Sumut, kata dia, tetapi pemeriksaan SS dilakukan oleh penyidik Polres. (Baca Juga: Daftar Nama Korban KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba
"Penyidikan terhadap tersangka dilakukan bersama antara Polres Simalungun, Polres Samosir, Polairud dan Poldasu. Tetapi pemeriksaannya dilakukan di Polda," terangnya.
Saat ini tim kepolisian masih dalam perjalanan dari Polres Simalungun menuju Polda Sumut. "Ini tersangka masih dalam perjalanan menuju Polda dari Polres Simalungun," pungkasnya.
"Nakhoda inisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat 22 Juni 2018 malam.
Meski dibawa ke Polda Sumut, kata dia, tetapi pemeriksaan SS dilakukan oleh penyidik Polres. (Baca Juga: Daftar Nama Korban KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba
"Penyidikan terhadap tersangka dilakukan bersama antara Polres Simalungun, Polres Samosir, Polairud dan Poldasu. Tetapi pemeriksaannya dilakukan di Polda," terangnya.
Saat ini tim kepolisian masih dalam perjalanan dari Polres Simalungun menuju Polda Sumut. "Ini tersangka masih dalam perjalanan menuju Polda dari Polres Simalungun," pungkasnya.
(mhd)