Edarkan Ganja, Pemuda di Cikarang Timur Diringkus Saat Transaksi

Jum'at, 22 Juni 2018 - 14:01 WIB
Edarkan Ganja, Pemuda...
Edarkan Ganja, Pemuda di Cikarang Timur Diringkus Saat Transaksi
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor Cikarang Timur mengamankan daun ganja kering seberat 2,6 gram yang dibungkus kertas cokelat di Kampung Ceger RT 2/3, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Juni 2018 malam. Ganja siap edar itu diamankan dari WA (21) pemuda setempat.

"Tersangka WA kami amankan saat akan melakukan transaksi dengan konsumennya di Kampung Ceger," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Warija, Jumat (22/6/2018). Saat ini, kata dia, petugas masih memburu seorang bandar besar yang kerap menyuplai tersangka WA.

Peristiwa tertangka WA berawal dari petugas yang mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi Kampung Cambay RT 02/01, Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis 21 Juni 2018 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas terus membuntuti tersangka yang hendak bertransaksi dengan temannya.

Kemudian petugas menangkap tersangka di lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan. Namun, petugas tidak mendapatkan barang bukti.

Setelah itu, petugas meminta tersangka menunjukan tempat tinggalnya. "Di lokasi tempat tinggal tersangka, kami temukan 2,6 gram ganja kering siap edar," ungkapnya.

Alhasil, tersangka WA tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa daun ganja seberat 2,6 gram, satu unit handphone, kunci dan sepeda motor yang dikendarainya tersebut.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, tersangka AW sudah lama diincar petugas karena aksinya sebagai pengedar kerap meresahkan warga Cikarang Timur. "Saat ini masih dilakukan pengembangan atas jaringan penyuplai tersangka, kita sudah kantongi penyuplainya," tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. Kini kasus ini ditangani Polsek Cikarang Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
(ysw)
Berita Terkait
Berusaha Kelabui Polisi,...
Berusaha Kelabui Polisi, Pengedar Ini Sembunyikan Ganja dalam Bantal
Transaksi 10 Kg Ganja...
Transaksi 10 Kg Ganja di Tong Sampah, Warga Cijantung Diciduk Polisi
Polres Bekasi Kota Ringkus...
Polres Bekasi Kota Ringkus 7 Pengedar Ganja Jaringan Jakarta-Bekasi
Polres Bekasi Kota Gagalkan...
Polres Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ganja 31 Kg, 3 Tersangka Dibekuk
Polisi Bongkar Penyelundupan...
Polisi Bongkar Penyelundupan 31 Kg Ganja Modus Bekleding Mobil
Sita 2 Kg Ganja, Polres...
Sita 2 Kg Ganja, Polres Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Lampung
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
4 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved