Polisi Bongkar Penyelundupan 31 Kg Ganja Modus Bekleding Mobil
Rabu, 02 Februari 2022 - 16:53 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran 31 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. Hasil pengungkapan polisi, barang haram tersebut dibawa dari Medan dengan modus ditaruh di bekleding sebuah mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan, informasi tersebut terkuak setelah petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka NH. Setelah dilakukan pendalaman, barang tersebut ternyata kepemilikan AL yang dikirim dari Medan oleh tersangka BN.
”Narkotika jenis ganja yang diamankan ini, berasal dari Sumatera Utara atau Medan. Dibawa oleh tersangka dengan menggunakan mobil Suzuki APV melalui jalur darat,” kata Zulpan. Baca juga: Polres Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ganja 31 Kg, 3 Tersangka Dibekuk
Zulpan kemudian menjelaskan, tersangka BN selaku pengirim juga berhasil ditangkap oleh Polisi. Setelah melakukan pengembangan, tersangka AL yang diduga memiliki barang narkotika tersebut turut ditangkap di kediamannya.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Kemudian satu buah timbangan, satu unit handphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan, informasi tersebut terkuak setelah petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka NH. Setelah dilakukan pendalaman, barang tersebut ternyata kepemilikan AL yang dikirim dari Medan oleh tersangka BN.
”Narkotika jenis ganja yang diamankan ini, berasal dari Sumatera Utara atau Medan. Dibawa oleh tersangka dengan menggunakan mobil Suzuki APV melalui jalur darat,” kata Zulpan. Baca juga: Polres Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ganja 31 Kg, 3 Tersangka Dibekuk
Zulpan kemudian menjelaskan, tersangka BN selaku pengirim juga berhasil ditangkap oleh Polisi. Setelah melakukan pengembangan, tersangka AL yang diduga memiliki barang narkotika tersebut turut ditangkap di kediamannya.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Kemudian satu buah timbangan, satu unit handphone.
Lihat Juga :