Rampok dan Bunuh Wanita Lansia, Amaluddin Dihadiahi 3 Timah Panas
Minggu, 17 Juni 2018 - 10:11 WIB
Rampok dan Bunuh Wanita Lansia, Amaluddin Dihadiahi 3 Timah Panas
A
A
A
TAPSEL - Petugas Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap tersangka Amaluddin Siregar (35) warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat 15 Juni 2018 malam di salah satu warung kopi Kecamatan Sipirok.
Pelaku pembunuhan terhadap korbannya, Hj Hannum boru Harahap (70) warga Desa Binang Tolu Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas terpaksa ditembak karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa 12 Juni 2018 lalu, dimana tersangka dengan modus menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban. Korban yang tinggal sendiri di rumah menerima jasa yang ditawarkan pelaku.
Namun, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban yaitu kalung emas dengan berat 30 gram. Dengan dalih waktu sudah larut, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan jasa tersebut dilanjutkan besok hari.
"Nah, aksi perampokan tersebut dilakukan tersangka besoknya, saat si korban akan melaksanakan salat. Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul hingga tewas," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2018).
Dari hasil kejahatan tersebut, kata Tatan, pelaku membawa kabur kalung emas, 3 cincin emas dan handphone milik korbannya. Setelah itu, pelaku bersembunyi dari kejaran petugas.
"Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ada tiga butir timah panas dihadiahi kepada tersangka," kata perwira melati dua itu.
Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan handphone sedangkan kalung emas sudah dijual dengan nilai Rp11 juta. Akibat perbuatannya, sambung Tatan, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan terhadap korbannya, Hj Hannum boru Harahap (70) warga Desa Binang Tolu Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas terpaksa ditembak karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa 12 Juni 2018 lalu, dimana tersangka dengan modus menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban. Korban yang tinggal sendiri di rumah menerima jasa yang ditawarkan pelaku.
Namun, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban yaitu kalung emas dengan berat 30 gram. Dengan dalih waktu sudah larut, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan jasa tersebut dilanjutkan besok hari.
"Nah, aksi perampokan tersebut dilakukan tersangka besoknya, saat si korban akan melaksanakan salat. Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul hingga tewas," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2018).
Dari hasil kejahatan tersebut, kata Tatan, pelaku membawa kabur kalung emas, 3 cincin emas dan handphone milik korbannya. Setelah itu, pelaku bersembunyi dari kejaran petugas.
"Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ada tiga butir timah panas dihadiahi kepada tersangka," kata perwira melati dua itu.
Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan handphone sedangkan kalung emas sudah dijual dengan nilai Rp11 juta. Akibat perbuatannya, sambung Tatan, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(kri)