Pj Gubernur Sulsel Tegaskan ASN Tak Boleh Tambah Libur
A
A
A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan diminta untuk tidak menambah libur di luar jadwal cuti Lebaran Tahun 2018 yang dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Juni 2018. Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono mengatakan, seluruh ASN sudah harus masuk pada tanggal 21 Juni 2018.
"Tidak ada pemerintah memberikan cuti atau libur tambahan, kecuali sakit, cuti hamil, dan melahirkan," tegas Sumarsono, Senin (11/6/2018).
Sanksi menanti bagi mereka yang tidak tertib dan patuh. "Akan ada sanksi PP Nomor 53 yang jelas regulasinya dan mereka semua tahu," sebutnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumarsono menambahkan, peringatan atau sanksi akan menjadi pertimbangan untuk promosi bagi ASN.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina menyebutkan, selama libur harus tetap terdapat layanan publik untuk masyarakat.
"Seperti rumah sakit itu tidak boleh libur, tidak bisa libur, harus tetap ada pelayanan, kemudian kantor camat dan lurah juga tidak libur," kata Tautoto.
Ia menyampaikan hal ini merupakan perintah Penjabat Gubernur Gubernur Sulawesi Selatan, karena beberapa pelayanan dibutuhkan masyarakat sepanjang waktu. "Pelayanan ini dibutuhkan masyarakat sepanjang waktu," ujarnya.
Untuk pelayanan Samsat misalnya di wilayah Sulsel akan tetap membuka pelayanan. "Buka sampai jam 12, kita berharap masyarakat memanfaatkan pelayanan ini." (Syachrul Arsyad).
"Tidak ada pemerintah memberikan cuti atau libur tambahan, kecuali sakit, cuti hamil, dan melahirkan," tegas Sumarsono, Senin (11/6/2018).
Sanksi menanti bagi mereka yang tidak tertib dan patuh. "Akan ada sanksi PP Nomor 53 yang jelas regulasinya dan mereka semua tahu," sebutnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumarsono menambahkan, peringatan atau sanksi akan menjadi pertimbangan untuk promosi bagi ASN.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina menyebutkan, selama libur harus tetap terdapat layanan publik untuk masyarakat.
"Seperti rumah sakit itu tidak boleh libur, tidak bisa libur, harus tetap ada pelayanan, kemudian kantor camat dan lurah juga tidak libur," kata Tautoto.
Ia menyampaikan hal ini merupakan perintah Penjabat Gubernur Gubernur Sulawesi Selatan, karena beberapa pelayanan dibutuhkan masyarakat sepanjang waktu. "Pelayanan ini dibutuhkan masyarakat sepanjang waktu," ujarnya.
Untuk pelayanan Samsat misalnya di wilayah Sulsel akan tetap membuka pelayanan. "Buka sampai jam 12, kita berharap masyarakat memanfaatkan pelayanan ini." (Syachrul Arsyad).
(zik)