Keroyok Riswanto hingga Tewas, 3 Remaja Dicokok Polisi

Senin, 11 Juni 2018 - 16:06 WIB
Keroyok Riswanto hingga...
Keroyok Riswanto hingga Tewas, 3 Remaja Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Aksi tawuran pecah di Jalan Cempaka depan Strada Rt.009/04 Kel. Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu 8 Juni 2018 lalu. Kejadian itu membuat seorang pria dewasa, Riyanto (28) tewas.

Luka di sekujur tubuhnya akibat serangan benda tajam membuat Riyanto roboh. Tubuh dipenuhi luka bacok dan sayatan. Meskipun usai kejadian, polisi sempat membawanya ke Rumah Sakit, namun nyawanya tak terselamatkan.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan kejadian bermula saat tawuran antar remaja pecah di kawasan itu. Meskipun usai menerima informasi, polisi langsung mendatangi tempat kejadian, namun banyaknya remaja yang terlibat membuat tawuran sulit di kendalikan.

“Beberapa saat setelah tawuran pecah. Para remaja yang terlibat langsung melarikan diri, satu orang kemudian roboh. Kami mencoba membawa tapi tak terselamatkan,” ucap Khoiri ketika dikonfirmasi, Senin (11/6/2018) siang.

Setelah kejadian Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Dedi Herdiana dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri langsung bergerak. Olah tkp dan keterangan saksi kemudian digali, hari itu pula polisi langsung memburu pelaku.

Dari hasil pengembang, polisi kemudian mengamankan tiga remaja diduga kuat menjadi pengeroyok Riyanto, mereka yakni, CV (17), TP (17), dan MR (16). Ketiga ditangkap secara terpisah di dua lokasi terpisah. “CV dan TP di tangkap di Banten dan MR di Cengkareng,” ucap Dedi.

Dedi mengatakan dua pelaku CV dan TP diamankan di kawasan Desa Malimping Selatan, Malimping, Lebak, Banten, Minggu 12 Juni 2018. Dua bocah ini mencoba menghindari petugas saat hendak digrebek di kawasan itu.

Dari keterangan CV dan TP, polisi kemudian mengamanakan satu pelaku lain, MR (16) di Pasar Timbul, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kami masih mengembangkan kasusnya. Ada kemungkinan tersangka lain. Makanya informasi dari tiga pelaku masih kami kembangkan,” ucap Dedi.

Kini akibat perbuatannya tiga bocah ini terpaksa harus berlebaran di balik jeruji besi. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 170 sub 358 KUHP tentang pengeroyokan.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)