Diduga Lakukan Pungli, Empat Oknum Guru MAN Deliserdang Ditangkap

Minggu, 10 Juni 2018 - 07:30 WIB
Diduga Lakukan Pungli, Empat Oknum Guru MAN Deliserdang Ditangkap
Diduga Lakukan Pungli, Empat Oknum Guru MAN Deliserdang Ditangkap
A A A
DELISERDANG - Petugas Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap empat oknum guru MAN Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, Jalan Karya Agung, Kompleks Pemkab Deliserdang. Keempatnya ditangkap karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon siswa baru.

"Benar, unit Tipikor Satreskrim Polres Deliserdang telah mengamankan 4 orang guru MAN Lubuk Pakam karena diduga telah melakukan pungli," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (9/6/2018) malam.

Keempat guru tersebut yakni berinisial, S dengan gelar MPd, lalu SW gelar S,SPd, kemudia MS dengan gelar SKom, serta FH dengan gelar SKom. "Motif mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan golongan," ungkapnya.

Tatan menjelaskan dari penangkapan tersebut, kepolisian turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp165.347.000. Selain itu 1 bundel kartu seleksi peserta, 1 bundel surat pernyataan/persetujuan, 1 bundel kuitansi, dan 1 bundel bukti penerimaan.

Modus para guru ini, kata AKBP Tatan, diduga mengutip uang dari calon siswa baru untuk pembayaran buku mata pelajaran, baju seragam, uang komite sekolah, insidental, serta les tambahan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, telah membuat surat pernyataan/surat persetujuan dari orang tua siswa baru dengan maksud dan tujuan untuk mengaburkan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

"Untuk itu, mereka akan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999/UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," katanya.

Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penangkapan ini. Antara lain, penerbit buku Tiga Serangkai dan Grafindo, penjahit yang menyerahkan baju seragam, dan lainnya. "Selain itu akan dilakukan gelar perkara untuk tentukan status terduga, lalu melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4697 seconds (0.1#10.140)