Diduga Lakukan Pungli, Empat Oknum Guru MAN Deliserdang Ditangkap

Minggu, 10 Juni 2018 - 07:30 WIB
Diduga Lakukan Pungli,...
Diduga Lakukan Pungli, Empat Oknum Guru MAN Deliserdang Ditangkap
A A A
DELISERDANG - Petugas Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap empat oknum guru MAN Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, Jalan Karya Agung, Kompleks Pemkab Deliserdang. Keempatnya ditangkap karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon siswa baru.

"Benar, unit Tipikor Satreskrim Polres Deliserdang telah mengamankan 4 orang guru MAN Lubuk Pakam karena diduga telah melakukan pungli," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (9/6/2018) malam.

Keempat guru tersebut yakni berinisial, S dengan gelar MPd, lalu SW gelar S,SPd, kemudia MS dengan gelar SKom, serta FH dengan gelar SKom. "Motif mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan golongan," ungkapnya.

Tatan menjelaskan dari penangkapan tersebut, kepolisian turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp165.347.000. Selain itu 1 bundel kartu seleksi peserta, 1 bundel surat pernyataan/persetujuan, 1 bundel kuitansi, dan 1 bundel bukti penerimaan.

Modus para guru ini, kata AKBP Tatan, diduga mengutip uang dari calon siswa baru untuk pembayaran buku mata pelajaran, baju seragam, uang komite sekolah, insidental, serta les tambahan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, telah membuat surat pernyataan/surat persetujuan dari orang tua siswa baru dengan maksud dan tujuan untuk mengaburkan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

"Untuk itu, mereka akan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999/UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," katanya.

Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penangkapan ini. Antara lain, penerbit buku Tiga Serangkai dan Grafindo, penjahit yang menyerahkan baju seragam, dan lainnya. "Selain itu akan dilakukan gelar perkara untuk tentukan status terduga, lalu melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Warga Pulau Terluar...
Warga Pulau Terluar Pangkep Keluhkan Pungutan saat Sambut Kunjungan Pejabat
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Bupati Asrar: Tidak...
Bupati Asrar: Tidak Ada Lagi Pungutan Tanpa Dasar di Morowali Utara
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Lembaga Keagamaan di...
Lembaga Keagamaan di Pangandaran, Wajib Sediakan Buku Tamu untuk Hindari Pemerasan dan Pungutan Liar
Diduga Ada Pemaksaan...
Diduga Ada Pemaksaan Beli Poster Bupati dan Wabup Simalungun, Ratusan Kasek Resah
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved