Wahidin Halim: Potensi Zakat Banten Cukup Besar, Pengelolaannya Harus Baik
A
A
A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy hadir pada acara Gebyar Zakat 1439 H/2018 M yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten dengan tema 'Keteladanan Pimpinan Dalam Berzakat' di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Rabu (6/6/2018).
Menurut Wahidin, zakat fitrah adalah sebuah ibadah, sedekah yang diwajibkan bagi setiap jiwa. Zakat fitrah ini wajib bagi yang mampu sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Begitu juga dengan zakat-zakat lainnya seperti salah satu zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan.
"Dengan potensi zakat di Provinsi Banten cukup besar, karena itu dalam pengelolaannya harus di-manage dengan baik oleh Baznas Provinsi Banten dalam hal penarikan, pengumpulan tidak hanya fokus saat bulan suci Ramadhan saja tetapi di luar bulan Ramadhan harus lebih dioptimalkan," kata Wahidin.
Wahidin menambahkan, para pejabat serta aparatur pemerintahan seyogianya harus menjalankan kewajiban membayar zakat agar bisa dijadikan contoh atau panutan bagi masyarakat tentang ketaatan dalam kewajiban membayar zakat. Gubernur juga mengingatkan sebaiknya para pejabat serta pegawai yang bekerja di Banten wajib memenuhi membayar zakatnya di sini sebelum mereka mudik ke daerahnya masing-masing.
"Mudah-mudahan kesadaran menunaikan kewajiban membayar zakat lebih meningkat lagi," ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas Provinsi Banten Suparman Usman menyampaikan tugas mereka melaksanakan fungsi Baznas yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengambil, menghimpun dan menyalurkan (mendistribusikan) dana zakat serta mempertanggungjawabkan pengelolaannya, yang rutin dilakukan setiap tahun dan bersifat nasional, yang merupakan tindak lanjut dari perintah pemerintah pusat terkait pengelolaan zakat.
Dalam tiga tahun terakhir ini penerimaan zakat Baznas Provinsi Banten terus meningkat, tidak termasuk penerimaan zakat kabupaten/kota. "Pada tahun 2015 terkumpul Rp2,5 miliar, tahun 2016 terkumpul 3 miliar, tahun 2017 Rp6,7 miliar, serta mudah-mudahan untuk tahun ini terkumpul di kisaran Rp8 miliar," ujarnya.
Sementara, penerimaan zakat Baznas seluruh kabupaten/kota tahun 2017 terkumpul sebesar Rp60 miliar. Penerimaan zakat kabupaten/kota tertinggi adalah Kabupaten Serang sebesar Rp12 miliar.
Ketua Baznas juga menyampaikan beberapa program pendistribusian zakat salah satunya beberapa warga miskin di Provinsi Banten mendapatkan program bedah rumah dari Baznas Provinsi Banten. Hal ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
Baznas Provinsi Banten melalui program Banten Peduli menyalurkan bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 40 unit di 2018 se-Provinsi dengan nilai Rp17.500.000/unit, juga program Beasiswa dengan tujuan untuk menjawab tantangan bangsa Indonesia, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penerima manfaat program ini adalah para pelajar di Provinsi Banten mulai dari tingkat dasar, menengah sampai tingkat perguruan tinggi jenjang D III dan S 1. Mereka semua memiliki prestasi yang bagus, namun tergolong kurang mampu, sehingga membutuhkan biaya pendidikan terutama masyarakat yang berada di daerah tertinggal dan termiskin.
Menurut Wahidin, zakat fitrah adalah sebuah ibadah, sedekah yang diwajibkan bagi setiap jiwa. Zakat fitrah ini wajib bagi yang mampu sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Begitu juga dengan zakat-zakat lainnya seperti salah satu zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan.
"Dengan potensi zakat di Provinsi Banten cukup besar, karena itu dalam pengelolaannya harus di-manage dengan baik oleh Baznas Provinsi Banten dalam hal penarikan, pengumpulan tidak hanya fokus saat bulan suci Ramadhan saja tetapi di luar bulan Ramadhan harus lebih dioptimalkan," kata Wahidin.
Wahidin menambahkan, para pejabat serta aparatur pemerintahan seyogianya harus menjalankan kewajiban membayar zakat agar bisa dijadikan contoh atau panutan bagi masyarakat tentang ketaatan dalam kewajiban membayar zakat. Gubernur juga mengingatkan sebaiknya para pejabat serta pegawai yang bekerja di Banten wajib memenuhi membayar zakatnya di sini sebelum mereka mudik ke daerahnya masing-masing.
"Mudah-mudahan kesadaran menunaikan kewajiban membayar zakat lebih meningkat lagi," ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas Provinsi Banten Suparman Usman menyampaikan tugas mereka melaksanakan fungsi Baznas yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengambil, menghimpun dan menyalurkan (mendistribusikan) dana zakat serta mempertanggungjawabkan pengelolaannya, yang rutin dilakukan setiap tahun dan bersifat nasional, yang merupakan tindak lanjut dari perintah pemerintah pusat terkait pengelolaan zakat.
Dalam tiga tahun terakhir ini penerimaan zakat Baznas Provinsi Banten terus meningkat, tidak termasuk penerimaan zakat kabupaten/kota. "Pada tahun 2015 terkumpul Rp2,5 miliar, tahun 2016 terkumpul 3 miliar, tahun 2017 Rp6,7 miliar, serta mudah-mudahan untuk tahun ini terkumpul di kisaran Rp8 miliar," ujarnya.
Sementara, penerimaan zakat Baznas seluruh kabupaten/kota tahun 2017 terkumpul sebesar Rp60 miliar. Penerimaan zakat kabupaten/kota tertinggi adalah Kabupaten Serang sebesar Rp12 miliar.
Ketua Baznas juga menyampaikan beberapa program pendistribusian zakat salah satunya beberapa warga miskin di Provinsi Banten mendapatkan program bedah rumah dari Baznas Provinsi Banten. Hal ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
Baznas Provinsi Banten melalui program Banten Peduli menyalurkan bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 40 unit di 2018 se-Provinsi dengan nilai Rp17.500.000/unit, juga program Beasiswa dengan tujuan untuk menjawab tantangan bangsa Indonesia, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penerima manfaat program ini adalah para pelajar di Provinsi Banten mulai dari tingkat dasar, menengah sampai tingkat perguruan tinggi jenjang D III dan S 1. Mereka semua memiliki prestasi yang bagus, namun tergolong kurang mampu, sehingga membutuhkan biaya pendidikan terutama masyarakat yang berada di daerah tertinggal dan termiskin.
(zik)