Melanggar Perda, Satpol PP Segel Sejumlah Bangunan di Pulau D
Kamis, 07 Juni 2018 - 10:58 WIB
Melanggar Perda, Satpol PP Segel Sejumlah Bangunan di Pulau D
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak ratusan personel Polisi Pramong Praja (Satpol PP) mendatangi pulau reklamasi untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau D reklamasi. Sebelum menyegel, para pasukan penegak perda itu melakukan rapat koordinasi.
Personel Satpol PP yang diturunkan terdiri dari pasukan wanita dan pria. Tak cuma Satpol PP, diturunkan juga beberapa staff dari Dinas Cipta Karya dan Pertanahan DKI Jakarta.
Selanjutnya, para petugas pun mulai bergerak melakukan penyegelan dimulai dengan menyegel ruko-ruko siap digunakan di Pulau D yang sudah tampak jadi.
Selanjutnya petugas masuk kebagian dalam dan turut melakukan penyegelan terhadap cluster bernama Orcestra yang sudah siap digunakan di Pulau D. Dimana terlihat fasilitas penunjang seperti taman dan jalanan juga sudah tersedia.
Penyegelan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan. Saat ini petugas masih melakukan penyegelan dengan menyebar ke beberapa titik yang ada di Pulau D.
Adaupun, Penyegelan dilakukan karena pulau D telah melanggar perda nomor 1 tahun 3014, perda nomor 7 tahun 2010 dan pergub nomor 128 tahun 2012.
Personel Satpol PP yang diturunkan terdiri dari pasukan wanita dan pria. Tak cuma Satpol PP, diturunkan juga beberapa staff dari Dinas Cipta Karya dan Pertanahan DKI Jakarta.
Selanjutnya, para petugas pun mulai bergerak melakukan penyegelan dimulai dengan menyegel ruko-ruko siap digunakan di Pulau D yang sudah tampak jadi.
Selanjutnya petugas masuk kebagian dalam dan turut melakukan penyegelan terhadap cluster bernama Orcestra yang sudah siap digunakan di Pulau D. Dimana terlihat fasilitas penunjang seperti taman dan jalanan juga sudah tersedia.
Penyegelan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan. Saat ini petugas masih melakukan penyegelan dengan menyebar ke beberapa titik yang ada di Pulau D.
Adaupun, Penyegelan dilakukan karena pulau D telah melanggar perda nomor 1 tahun 3014, perda nomor 7 tahun 2010 dan pergub nomor 128 tahun 2012.
(ysw)