3 Penjambret yang Kerap Beraksi Saat Sahur Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Juni 2018 - 15:07 WIB
3 Penjambret yang Kerap...
3 Penjambret yang Kerap Beraksi Saat Sahur Dibekuk Polisi
A A A
BANDUNG - Tiga pemuda pengangguran berurusan dengan polisi lantaran melakukan penjambretan di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jawa Barat. Ketiganya biasa beraksi pada dini hari saat umat Islam sahur.

Aksi ketiga pemuda berinisial LP (21), DA (22), dan GR (24) ini berakhir setelah jajaran Polsek Cicendo meringkus mereka pada Selasa (5/6/2018) dini hari. Penangkapan berawal saat ada penjambretan di Jalan Pasirkaliki. Kronologi kejadian, korban Imam Asrul habis makan sahur di sebuah rumah makan. Sambil santai korban main HP (handphone) di depan rumah makan. Tiba-tiba datang tiga pria berboncengan satu sepeda motor berhenti tepat di depan Imam.
Salah seorang pria turun dari motor lalu memukul mata kanan korban. Lantaran tak menyangka akan dipukul dan hilang keseimbangan, Imam terjatuh. Pelaku lalu merampas HP korban. Imam lalu berteriak jambret. "Teriakan korban didengar anggota Polsek Cicendo yang sedang berada di lokasi kejadian," kata Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan di Mapolsek Cicendo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Bandung, Rabu (6/6/2018).

Anggota Polsek Cicendo, ujar Kapolsek, mengejar pelaku yang memukul mata dan merampas HP korban. Petugas menarik baju pelaku yang sempat naik ke motor. Akibatnya, pelaku terjatuh dan berhasil diringkus. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Cicendo untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bernama LP. Dia juga mengaku kerap menjambret HP dengan modus memukul wajah korban, bersama DA dan GR. Anggota kemudian memburu dua pelaku yang sempat kabur itu. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, DA dan GR berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Dari tangan tiga tersangka ini, kami mengamankan telepon seluler (ponsel) hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Mereka sudah beraksi beberapa kali di sejumlah lokasi. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Edy.
(zik)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
36 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved