Kepolisian China Jemput 105 Warganya yang Terlibat Kasus Penipuan di Bali
A
A
A
DENPASAR - Kepolisian China jemput 105 warga asal negeri Tirai Bambu yang diduga terlibat kasus penipuan di Bali, Rabu (6/6/2018). Mereka akan menjalani proses hukum di negara asalnya setelah ditangkap Polda Bali beberapa waktu lalu.
"Hari ini mereka kami serahkan kepada polisi China. Secara keseluruhan orang asing asal China ini ada 105 orang. Mereka diamakan di tiga lokasi di wilayah Denpasar dan Badung," ungkap Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Wayan Sunartha.
Dia menjelaskan, untuk menangani kasus ini tidak hanya dari pihak kepolisian tetapi juga dari Imigrasi dan polisi China. Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan intensif selama 36 hari, sebelum diserahkan kepada kepolisian China. "Mereka akan langsung dibawa ke China," tegasnya.
I wayan Sunartha menambahkan, 105 warga China ini selama di Bali memakai paspor untuk wisata. Mereka ditangkap dari tiga lokasi pada 1 Mei 2018, yaitu di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase No 1, Mengwi, Badung; di Jalan Bedahulu XI No 39, Denpasar; dan Jalan Gatot Subroto I No 9 Denpasar.
Dikabarkan sebelumnya bahwa wisatawan asal Tiongkok tersebut telah melakukan penipuan secara online. Mereka berpura-pura sebagai aparat hukum dan meminta sejumlah uang kepada para korban.
Sedangkan 11 warga Indonesia yang ikut diamankan pada waktu penggerebekan hanya sebagai saksi. "11 orang WNI yang ikut diamankan mereka hanya sebagai saksi," ujarnya.
"Hari ini mereka kami serahkan kepada polisi China. Secara keseluruhan orang asing asal China ini ada 105 orang. Mereka diamakan di tiga lokasi di wilayah Denpasar dan Badung," ungkap Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Wayan Sunartha.
Dia menjelaskan, untuk menangani kasus ini tidak hanya dari pihak kepolisian tetapi juga dari Imigrasi dan polisi China. Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan intensif selama 36 hari, sebelum diserahkan kepada kepolisian China. "Mereka akan langsung dibawa ke China," tegasnya.
I wayan Sunartha menambahkan, 105 warga China ini selama di Bali memakai paspor untuk wisata. Mereka ditangkap dari tiga lokasi pada 1 Mei 2018, yaitu di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase No 1, Mengwi, Badung; di Jalan Bedahulu XI No 39, Denpasar; dan Jalan Gatot Subroto I No 9 Denpasar.
Dikabarkan sebelumnya bahwa wisatawan asal Tiongkok tersebut telah melakukan penipuan secara online. Mereka berpura-pura sebagai aparat hukum dan meminta sejumlah uang kepada para korban.
Sedangkan 11 warga Indonesia yang ikut diamankan pada waktu penggerebekan hanya sebagai saksi. "11 orang WNI yang ikut diamankan mereka hanya sebagai saksi," ujarnya.
(wib)