Jelang Lebaran, Satu Titik Lampu Merah Ada 15 Gepeng dan Ajal
A
A
A
MOJOKERTO - Mendekati Lebaran, jumlah anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) semakin banyak terlihat, bisa mencapai 15 orang di satu titik lampu merah.Momen Lebaran juga menjadi momentum munculnya anjal dan gepeng baru di Mojokerto.Salah satu simpang empat yang ramai anjal dan gepeng di antaranya adalah simpang empat Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Di lampu merah yang berdekatan dengan wilayah Kota Mojokerto, empat sisi jalan selalu dipenuhi dengan anjal dan gepeng.
Bahkan di satu titik jalan yang mengarah ke wilayah Kota Mojokerto, terlihat enam anjal dan gepeng yang beroperasi meminta uang kepada pengguna jalan.
Sementara di tiga sisi jalan lainnya, terlihat rata-rata dihuni tiga hingga empat gepeng. Selain anjal, ada juga beberapa pengamen wajah baru.
Dalam keseharian, simpang empat ini biasa dihuni sekitar empat gepeng atau anjal. Minggu (3/6), jumlah gepeng di lokasi ini mencapai lebih dari 15 orang. Dari jumlah itu, enam orang di antaranya adalah anak-anak. Bahkan, tiga di antaranya berumur tak lebih dari lima tahun.
Kondisi yang sama juga terlihat di simpang empat Kenanten, yang juga merupakan batas wilayah antara kabupaten dan Kota Mojokerto.
Di titik ini, setiap sisi jalan setidaknya dihuni empat gepeng. Selain mengemis, beberapa dari mereka juga menawarkan jasa bersih kaca sekedarnya dengan imbalan tertentu.
Simpang empat ini merupakan jalur nasional Surabaya – Yogjakarta yang selalu dipadati pemudik.
Sementara di Kota Mojokerto, seluruh simpang empat lampuy merah menjadi ajang anjal dan gepeng beroperasi.
Titik yang ramai gepeng diantaranya adalah simpang empat Jalan Pahlawan Selatan, simpang empat Jalan Pemuda, Gajah Mada - Empunala, Kedundung dan simpang empat di sepanjang Jalan Majapahit Utara. Simpang empat Gajah Mada – Empunala menjadi titik paling ramai berkumpulnya gepeng.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, Pemkot Mojokerto harus serius untuk mengatasi masalah anjal dan gepeng ini. Terutama mereka yang ada di jalanan.
Saat mendekati Lebaran seperti ini, dia mengakui jika jumlah anjal dan gepeng meningkat. ”Semakin dekat dengan Lebaran, jumlahnya semakin banyak. Lihat saja di semua lampu merah,” kata Junaedi Malik.
Masalah anjal dan gepeng, memang menjadi masalah pelik yang harus ditangani secara serius. Banyaknya anjal dan gepeng yang beroperasi di simpang empat, kata Junaedi Malik, lantaran belum adanya tindakan tegas atas masalah ini.
Menurutnya, Pemkot Mojokerto harus memberlakukan perda yang mengatur masalah ini. Dengan begitu, ia yakin anjal dan gepeng yang beroperasi di jalanan akan berkurang. ”Masalahnya, tidak ada tindakan tegas soal pelanggarannya,” tukasnya.
Ditegaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 Kota Mojokerto Tentang Ketertiban Umum, gepeng bisa dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Tak hanya bagi gepeng, pemberi uang juga bisa dijerat sanksi berupa denda hingga Rp5 juta. ”Apakah ini pernah dilakukan (denda) pemberi uang. Jangan hanya menertibkan gepengnya saja, pemberi uang juga harus disanksi karena melanggar perda,” tandasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, setelah ini pihaknya akan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 Kota Mojokerto Tentang Ketertiban Umum.
Dia setuju jika maraknya gepeng juga dipicu lemahknya penindakan. ”Soal denda kepada pemberinya, itu juga akan kita berlakukan secepatnya. Selama ini memang masih dalam tahap sosialisasi dan sanksinya hanya pembinaan saja,” kata Dodik.
Dia menambahkan, pemberlakukan sanksi tindak pidana ringan juga bakal dilakukan terhadap pelanggaran perda-perda lainnya.
Menurut Dodik, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan aprat hukum terkait masalah ini. ”Untuk gepeng dan anjal, kita rutin melakukan razia. Menjelang Lebaran seperti saat ini, intensitas razia akan kita tambah,” tukasnya.
Di lampu merah yang berdekatan dengan wilayah Kota Mojokerto, empat sisi jalan selalu dipenuhi dengan anjal dan gepeng.
Bahkan di satu titik jalan yang mengarah ke wilayah Kota Mojokerto, terlihat enam anjal dan gepeng yang beroperasi meminta uang kepada pengguna jalan.
Sementara di tiga sisi jalan lainnya, terlihat rata-rata dihuni tiga hingga empat gepeng. Selain anjal, ada juga beberapa pengamen wajah baru.
Dalam keseharian, simpang empat ini biasa dihuni sekitar empat gepeng atau anjal. Minggu (3/6), jumlah gepeng di lokasi ini mencapai lebih dari 15 orang. Dari jumlah itu, enam orang di antaranya adalah anak-anak. Bahkan, tiga di antaranya berumur tak lebih dari lima tahun.
Kondisi yang sama juga terlihat di simpang empat Kenanten, yang juga merupakan batas wilayah antara kabupaten dan Kota Mojokerto.
Di titik ini, setiap sisi jalan setidaknya dihuni empat gepeng. Selain mengemis, beberapa dari mereka juga menawarkan jasa bersih kaca sekedarnya dengan imbalan tertentu.
Simpang empat ini merupakan jalur nasional Surabaya – Yogjakarta yang selalu dipadati pemudik.
Sementara di Kota Mojokerto, seluruh simpang empat lampuy merah menjadi ajang anjal dan gepeng beroperasi.
Titik yang ramai gepeng diantaranya adalah simpang empat Jalan Pahlawan Selatan, simpang empat Jalan Pemuda, Gajah Mada - Empunala, Kedundung dan simpang empat di sepanjang Jalan Majapahit Utara. Simpang empat Gajah Mada – Empunala menjadi titik paling ramai berkumpulnya gepeng.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, Pemkot Mojokerto harus serius untuk mengatasi masalah anjal dan gepeng ini. Terutama mereka yang ada di jalanan.
Saat mendekati Lebaran seperti ini, dia mengakui jika jumlah anjal dan gepeng meningkat. ”Semakin dekat dengan Lebaran, jumlahnya semakin banyak. Lihat saja di semua lampu merah,” kata Junaedi Malik.
Masalah anjal dan gepeng, memang menjadi masalah pelik yang harus ditangani secara serius. Banyaknya anjal dan gepeng yang beroperasi di simpang empat, kata Junaedi Malik, lantaran belum adanya tindakan tegas atas masalah ini.
Menurutnya, Pemkot Mojokerto harus memberlakukan perda yang mengatur masalah ini. Dengan begitu, ia yakin anjal dan gepeng yang beroperasi di jalanan akan berkurang. ”Masalahnya, tidak ada tindakan tegas soal pelanggarannya,” tukasnya.
Ditegaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 Kota Mojokerto Tentang Ketertiban Umum, gepeng bisa dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Tak hanya bagi gepeng, pemberi uang juga bisa dijerat sanksi berupa denda hingga Rp5 juta. ”Apakah ini pernah dilakukan (denda) pemberi uang. Jangan hanya menertibkan gepengnya saja, pemberi uang juga harus disanksi karena melanggar perda,” tandasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, setelah ini pihaknya akan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 Kota Mojokerto Tentang Ketertiban Umum.
Dia setuju jika maraknya gepeng juga dipicu lemahknya penindakan. ”Soal denda kepada pemberinya, itu juga akan kita berlakukan secepatnya. Selama ini memang masih dalam tahap sosialisasi dan sanksinya hanya pembinaan saja,” kata Dodik.
Dia menambahkan, pemberlakukan sanksi tindak pidana ringan juga bakal dilakukan terhadap pelanggaran perda-perda lainnya.
Menurut Dodik, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan aprat hukum terkait masalah ini. ”Untuk gepeng dan anjal, kita rutin melakukan razia. Menjelang Lebaran seperti saat ini, intensitas razia akan kita tambah,” tukasnya.
(vhs)