Sebanyak 13.383 E-KTP di Kota Surabaya Rusak
A
A
A
SURABAYA - Kerusakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Surabaya mencapai 13.383 dari 770.185 e-KTP yang dicetak sejak November 2014 sampai dengan Mei 2018.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, jumlah kerusakan itu terjadi sejak pencetakan pada 2014 silam. “KTP elektronik yang rusak sebagian sudah dikirim ke Kemendagri," ujar Anang, panggilan akrabnya.
Siaran pers yang diterima Senin (4/6/2018) menyebutkan, sisa e-KTP yang belum dikirim ke Kemendagri masih disimpan di kantor Dispendukcapil Surabaya dan sisanya di kantor kecamatan. Semua data yang disimpan pun tidak ada kendala.
Anang juga menjelaskan, sesuai surat dari Kemendagri Nomor 471.13/9730/DUKACAPIL Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid, maka KTP yang rusak akan digunting di pojok kanan.
“Mulai hari ini kami akan memotong pojok kanan KTP elektronik yang rusak. Ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain,” ungkapnya.
Dispendukcapil, katanya, juga diminta melaporkan ketersediaan blangko e-KTP elektronik setiap tanggal lima bulan berikutnya kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sementara untuk teknis pemotongan KTP rusak apa perlu disaksikan pihak terkait atau tidak, pihaknya melihat surat Kemendagri tidak diatur secara detail.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, jumlah kerusakan itu terjadi sejak pencetakan pada 2014 silam. “KTP elektronik yang rusak sebagian sudah dikirim ke Kemendagri," ujar Anang, panggilan akrabnya.
Siaran pers yang diterima Senin (4/6/2018) menyebutkan, sisa e-KTP yang belum dikirim ke Kemendagri masih disimpan di kantor Dispendukcapil Surabaya dan sisanya di kantor kecamatan. Semua data yang disimpan pun tidak ada kendala.
Anang juga menjelaskan, sesuai surat dari Kemendagri Nomor 471.13/9730/DUKACAPIL Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid, maka KTP yang rusak akan digunting di pojok kanan.
“Mulai hari ini kami akan memotong pojok kanan KTP elektronik yang rusak. Ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain,” ungkapnya.
Dispendukcapil, katanya, juga diminta melaporkan ketersediaan blangko e-KTP elektronik setiap tanggal lima bulan berikutnya kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sementara untuk teknis pemotongan KTP rusak apa perlu disaksikan pihak terkait atau tidak, pihaknya melihat surat Kemendagri tidak diatur secara detail.
(vhs)