Danny Pomanto Mengaku Siap Bertarung di Pilwalkot Makassar

Sabtu, 02 Juni 2018 - 06:02 WIB
Danny Pomanto Mengaku Siap Bertarung di Pilwalkot Makassar
Danny Pomanto Mengaku Siap Bertarung di Pilwalkot Makassar
A A A
JAKARTA - Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto enggan tinggal diam setelah KPU Makassar menolak putusan Panwaslu. Kini, sang petahana yang didiskualifikasi itu tetap melakukan perlawanan melalui kolom kosong.

Danny mengaku berada di barisan kolom kosong versus Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). "Kita sangat siap. Yang paling kita siap (menangkan) itu ya kotak kosong," tegas Danny saat diwawancarai di kediamannya, Jalan Amirullah, kemarin.

Bahkan katanya, simpul-simpul pendukungnya kini tengah bergerak secara massif untuk menyosialisasikan kotak kosong. "Bahkan jaringan kotak kosong ini lebih kuat dari pada DIAmi (tagline Danny-Indira)," tuturnya.

Ia pun berjanji, jika kembali menjabat selaku Wali Kota Makassar setelah non-aktif, akan mengawal pemerintahan dan menjaga pilkada untuk berjalan dengan baik.

Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon disebutkan, pasangan calon tunggal ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara sah lebih dari 50% dari suara sah.

Bila perolehan suara pasangan calon kurang dari jumlah itu, maka pasangan calon dapat mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.

"Pemilihan serentak berikutnya dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 22 Ayat 2.

Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota," bunyi Pasal 25 Ayat 3.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0183 seconds (0.1#10.140)