Danny Pomanto Mengaku Siap Bertarung di Pilwalkot Makassar

Sabtu, 02 Juni 2018 - 06:02 WIB
Danny Pomanto Mengaku...
Danny Pomanto Mengaku Siap Bertarung di Pilwalkot Makassar
A A A
JAKARTA - Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto enggan tinggal diam setelah KPU Makassar menolak putusan Panwaslu. Kini, sang petahana yang didiskualifikasi itu tetap melakukan perlawanan melalui kolom kosong.

Danny mengaku berada di barisan kolom kosong versus Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). "Kita sangat siap. Yang paling kita siap (menangkan) itu ya kotak kosong," tegas Danny saat diwawancarai di kediamannya, Jalan Amirullah, kemarin.

Bahkan katanya, simpul-simpul pendukungnya kini tengah bergerak secara massif untuk menyosialisasikan kotak kosong. "Bahkan jaringan kotak kosong ini lebih kuat dari pada DIAmi (tagline Danny-Indira)," tuturnya.

Ia pun berjanji, jika kembali menjabat selaku Wali Kota Makassar setelah non-aktif, akan mengawal pemerintahan dan menjaga pilkada untuk berjalan dengan baik.

Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon disebutkan, pasangan calon tunggal ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara sah lebih dari 50% dari suara sah.

Bila perolehan suara pasangan calon kurang dari jumlah itu, maka pasangan calon dapat mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.

"Pemilihan serentak berikutnya dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 22 Ayat 2.

Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota," bunyi Pasal 25 Ayat 3.
(maf)
Berita Terkait
PDIP Buka Pendaftaran...
PDIP Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah...
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Terpilih
Pj Wali Kota Bersyukur...
Pj Wali Kota Bersyukur Pilwalkot Makassar Berjalan Damai
Surat Edaran Pj Wali...
Surat Edaran Pj Wali Kota Makassar Berisi Teknis Pemilihan Dipertanyakan
Duh! Makassar Masuk...
Duh! Makassar Masuk Daftar 10 Kota Intoleran di Indonesia
Jangan Ada Tendensi...
Jangan Ada Tendensi Politik Rombak OPD, Camat, Lurah hingga RT/RW
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
55 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved