THR Pegawai Negeri Sipil Sulsel Cair Pekan Ini

Jum'at, 01 Juni 2018 - 19:00 WIB
THR Pegawai Negeri Sipil...
THR Pegawai Negeri Sipil Sulsel Cair Pekan Ini
A A A
MAKASSAR - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) mesti dibayarkan pekan ini. Paling lambat hingga 5 Juni mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, THR alias gaji ke-14 bagi Pemprov Sulsel telah disediakan. Juknis pencairannya pun telah ada. Anggaran yang dialokasikan Pemprov Sulsel untuk pembayaran THR sebesar Rp94.726.423.674. "Targetnya, pekan ini harus dirampungkan pencairannya, paling lambat 5 Juni mendatang," kata Arwin, Jumat (1/6/2018).

Dia melanjutkan, pembayaran gaji ke-14 bagi PNS Pemprov Sulsel untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah masing-masing. Tergantung seberapa cepat mengajukan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-14 pegawainya. "Kita tinggal tunggu OPD-nya. Siapa cepat, dia yang dapat. Paling lambat 5 Juni pengajuan SPM-nya. Sudah jelas dicantumkan itu dalam petunjuk teknisnya," paparnya.

Pedoman petunjuk teknis pembayaran gaji ke-14, tetap merujuk pada besaran gaji pokok. Hanya, akan ditambahkan dengan tunjangan, yang besarannya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Tunjangan yang dimaksud seperti, tunjangan jabatan, dikecualikan tunjangan beras.

Menurut Arwin, pembayaran THR yang disatukan dengan pembayaran gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), juga belum bisa dibayarkan sekaligus dalam satu paket. Pasalnya, kemampuan anggaran daerah terbatas. "Kalau penggabungan THR dengan THR belum bisa. Kemampuan keuangan kita tidak mampu. Baiknya begitu, tapi tidak bisa dipaksakam dengan kemampuan anggaran yang ada," ujarnya.

Sementara, THR bagi tenaga honorer diakui Arwin juga belum jelas. Anggarannya, kata dia, belum disiapkan karena tidak terakomodasi dalam pedoman petunjuk teknis pembayaran gaji ke-14 alias THR. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh soal ini. Pasalnya, dalam juknis tidak ada disebutkan kewajiban membayar THR bagi non-PNS atau tenaga honorer. "Tidak ada itu sebenarnya. Sekadar imbauan saja, tergantung kemampuan anggaran daerah. Dikembalikan ke OPD masing-masing," ketus dia.

Sementara, Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono mengaku, pihaknya juga masih mencari formula khusus agar THR bagi honorer bisa diakomodasi. Kalau gaji ke-14 bagi PNS, tuturnya, bahkan sudab siap dan sisa menunggu pencairan saja ke rekening masing-masing pegawai.

"Pertanyaannya justru mengenai THR buat non-PNS. Siapa yang membayar? Itu diserahkan kebijakannya kepada kepala SKPD saja untuk mensiasati THR bagi non-PNS karena tidak dianggarkan selama ini di daerah," kata Sumarsono di kantor Gubernur Sulsel, beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, pembayaran gaji ke-14 berpedoman pada gaji pokok. Untuk soal tunjangan lain, semisal tunjangan kinerja, akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tentu nominalnya pun akan berbeda-beda tiap pegawai. "Yang pokok adalah sesuai gaji pokok. Kalau sesuai tunjangan kinerjanya akan disikapi jumlahnya. Yang jelas masih ada formula yang akan dibuat perhitungannya sesuai anggaran sehingga itu layak," ujarnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menambahkan, pembayaran THR idealnya, gaji plus TPP menjadi satu kesatuan. Hanya saja, angkanya ditaksir cukup besar. Tidak bisa dipaksakan, meski baiknya dibayarkan sepaket. "Jangan dipaksakan. Boleh saja, tapi selama daerah ada anggarannya," lanjutnya.

Selain gaji ke-14 atau THR, pembayaran gaji ke-13 jiga tengah disiapkan. Juknisnya, kata Sumarsono, pun sudah ada. Pembayarannya masuk pada pedoman operasional pencairan APBD secafa umum. "Juknis gaji 13 sudah ada. Yang jelas sebelum lebaran. Teknis tanggalnya belum tahu pasti," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5801 seconds (0.1#10.140)