Selebgram Angela Lee Resmi Jadi Tahanan Kejari Sleman
A
A
A
SLEMAN - Selebgram Angela Charlie atau Angela Lee (31) dan suaminya, David Herdian (34), tersangka penipuan dan penggelapan investasi mitra bisnisnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Hal ini setelah Polres Sleman melimpahkan mereka beserta berkas dan barang bukti kasus tersebut ke Kejari Sleman, Kamis (31/5/2018).
Pelimpahan dilakukan setelah Kejari Sleman menyatakan berkas dari Polres Sleman terhadap kasus itu sudah lengkap atau P21. Sehingga setelah dilimpahan, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman keduanya menjadi tahanan Kejari Sleman.
"Mulai hari ini (Kamis, 31/5/2018), keduanya kami tahan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Hafidi.
Hafidi menjelaskan, Angela Lee ditempatkan di Lapas Khusus Wanita Wirogunan, Yogyakarta. Sementara, suaminya ditempatkan di Lapas Cebonagan, Sleman.
"Untuk barang bukti seperti mobil Rubicon serta sejumlah tas-tas bermerek diamankan di Rumah Resmi Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wirogunan, Kota Yogyakarta," jelasnya.
Menurut Hafidi, pihaknya akan melakukan penelitian kelengkapan formil dan materil kedua tersangka maupun barang bukti yang disita penyidik. Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang.
"Untuk proses ini selama 20 hari, namun untuk kepastian sidang menunggu penetapan lebih lanjut dari pengadilan negeri."
Kuasa hukum Angela Lee, Wahyu Rudy tidak berkomentar banyak soal pelimpahan kliennya tersebut ke Kejari Sleman. Ia hanya berkata
singkat kliennya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejari Sleman menyatakan berkas dari Polres Sleman terhadap kasus itu sudah lengkap atau P21. Sehingga setelah dilimpahan, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman keduanya menjadi tahanan Kejari Sleman.
"Mulai hari ini (Kamis, 31/5/2018), keduanya kami tahan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Hafidi.
Hafidi menjelaskan, Angela Lee ditempatkan di Lapas Khusus Wanita Wirogunan, Yogyakarta. Sementara, suaminya ditempatkan di Lapas Cebonagan, Sleman.
"Untuk barang bukti seperti mobil Rubicon serta sejumlah tas-tas bermerek diamankan di Rumah Resmi Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wirogunan, Kota Yogyakarta," jelasnya.
Menurut Hafidi, pihaknya akan melakukan penelitian kelengkapan formil dan materil kedua tersangka maupun barang bukti yang disita penyidik. Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang.
"Untuk proses ini selama 20 hari, namun untuk kepastian sidang menunggu penetapan lebih lanjut dari pengadilan negeri."
Kuasa hukum Angela Lee, Wahyu Rudy tidak berkomentar banyak soal pelimpahan kliennya tersebut ke Kejari Sleman. Ia hanya berkata
singkat kliennya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
(zik)