Warga Salat Tarawih, Tiga Pria Ini Beraksi Curi Motor
A
A
A
BANDUNG - Saat warga khusyuk menjalankan ibadah puasa, empat pria yakni Yo (21), Do (22), Yu (20), dan RK (25) beraksi melakukan pencurian. Namun, tiga di antaranya yakni Yo, Do, dan Yu kini harus mendekam di sel tahanan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul berhasil meringkus mereka.
Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Anton Purwantoro mengatakan, Yu dan Do merupakan satu komplotan. Sedangkan RK dan Yo komplotan berbeda. Namun mereka kerap beraksi mencuri sepeda motor di permukiman saat warga melaksanakan salat tarawih di masjid. Saat suasana sepi, para pelaku menyatroni permukiman warga mencari sasaran.
"Setelah mendapat sasaran, mereka berbagi tugas. Ada yang mengawasi situasi dan ada yang melakukan eksekusi menggunakan kunci astag atau leter T," kata Anton di Mapolsek Cibeunying Kidul, Jalan A Yani, Kota Bandung, Kamis (31/5/2018).
Para pelaku kerap mengincar motor matic Mio. Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang berhasil diringkus. "Sedangkan RK berhasil kabur. Saat ini, RK telah ditetapkan sebagai DPO alias buron," ujarnya.
Disinggung tentang informasi yang menyebutkan bahwa para pelaku merupakan anggota geng motor, Anton menegaskan, dari hasil penyidikan, Yo, Do, dan Yu murni pelaku kriminal. Sedangkan RK ada indikasi merupakan anggota salah satu geng motor ternama di Kota Bandung.
Dari tiga pelaku, diamankan barang bukti tiga unit kendaraan jenis Mio, satu buah kunci astag leter T, satu buah mata kunci astag. "Ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara."
Sementara itu, pelaku Yo mengaku, hanya butuh waktu sampai 15 detik untuk menggasak motor Mio. Dia telah tujuh kali melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul. "Jika lebih dari 15 detik itu, bisa ketahuan. Sebagian besar saya mencuri di permukiman warga," katanya.
Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Anton Purwantoro mengatakan, Yu dan Do merupakan satu komplotan. Sedangkan RK dan Yo komplotan berbeda. Namun mereka kerap beraksi mencuri sepeda motor di permukiman saat warga melaksanakan salat tarawih di masjid. Saat suasana sepi, para pelaku menyatroni permukiman warga mencari sasaran.
"Setelah mendapat sasaran, mereka berbagi tugas. Ada yang mengawasi situasi dan ada yang melakukan eksekusi menggunakan kunci astag atau leter T," kata Anton di Mapolsek Cibeunying Kidul, Jalan A Yani, Kota Bandung, Kamis (31/5/2018).
Para pelaku kerap mengincar motor matic Mio. Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang berhasil diringkus. "Sedangkan RK berhasil kabur. Saat ini, RK telah ditetapkan sebagai DPO alias buron," ujarnya.
Disinggung tentang informasi yang menyebutkan bahwa para pelaku merupakan anggota geng motor, Anton menegaskan, dari hasil penyidikan, Yo, Do, dan Yu murni pelaku kriminal. Sedangkan RK ada indikasi merupakan anggota salah satu geng motor ternama di Kota Bandung.
Dari tiga pelaku, diamankan barang bukti tiga unit kendaraan jenis Mio, satu buah kunci astag leter T, satu buah mata kunci astag. "Ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara."
Sementara itu, pelaku Yo mengaku, hanya butuh waktu sampai 15 detik untuk menggasak motor Mio. Dia telah tujuh kali melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul. "Jika lebih dari 15 detik itu, bisa ketahuan. Sebagian besar saya mencuri di permukiman warga," katanya.
(zik)