28 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Waisak

Selasa, 29 Mei 2018 - 14:40 WIB
28 Narapidana di Jatim...
28 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Waisak
A A A
SURABAYA - Memperingati Hari Raya Waisak, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur (Jatim) memberi remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 28 Narapidana. Mereka tersebar di 12 lapas/rutan di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, remisi yang diberikan berupa remisi khusus. Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha.

Krismono melanjutkan, sebenarnya jumlah narapidana yang beragama Buddha di Jatim lebih dari 28 orang. Namun tidak semua narapidana mendapatkan remisi.

“Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing napi,” katanya, Selasa (29/5/2018).

Krismono menambahkan narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2018 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.

"Remisi tertinggi dua bulan dan terendah 15 hari, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan," tuturnya.

Meski demikian, jumlah itu naik dibandingkan tahun lalu, dimana 19 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi yang sama. Krismono menjelaskan, bertambahnya jumlah narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim semakin baik.

Dari 28 narapidana yang mendapat remisi, 15 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Juga terkait Pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ke-15 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
173 Napi di Kabupaten...
173 Napi di Kabupaten Bulukumba Dapat Remisi HUT RI
Ratusan Napi di Makassar...
Ratusan Napi di Makassar Diusul Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Napi Korupsi
11.268 Narapidana di...
11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-75
Berkah Hari Raya! 243...
Berkah Hari Raya! 243 Napi Lapas II B Majalengka Dapat Remisi, 3 Orang Bebas
208 Narapidana Lapas...
208 Narapidana Lapas Kelas IIB Bitung Dapat Remisi di HUT Ke-76 RI
Dapat Remisi Hari Raya...
Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 129 Napi Lapas Cebongan Tak Ada yang Bebas
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
2 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved