28 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Waisak

Selasa, 29 Mei 2018 - 14:40 WIB
28 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Waisak
28 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Waisak
A A A
SURABAYA - Memperingati Hari Raya Waisak, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur (Jatim) memberi remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 28 Narapidana. Mereka tersebar di 12 lapas/rutan di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, remisi yang diberikan berupa remisi khusus. Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha.

Krismono melanjutkan, sebenarnya jumlah narapidana yang beragama Buddha di Jatim lebih dari 28 orang. Namun tidak semua narapidana mendapatkan remisi.

“Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing napi,” katanya, Selasa (29/5/2018).

Krismono menambahkan narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2018 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.

"Remisi tertinggi dua bulan dan terendah 15 hari, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan," tuturnya.

Meski demikian, jumlah itu naik dibandingkan tahun lalu, dimana 19 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi yang sama. Krismono menjelaskan, bertambahnya jumlah narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim semakin baik.

Dari 28 narapidana yang mendapat remisi, 15 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Juga terkait Pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ke-15 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3957 seconds (0.1#10.140)