28 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Waisak

Selasa, 29 Mei 2018 - 14:40 WIB
28 Narapidana di Jatim...
28 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Waisak
A A A
SURABAYA - Memperingati Hari Raya Waisak, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur (Jatim) memberi remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 28 Narapidana. Mereka tersebar di 12 lapas/rutan di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, remisi yang diberikan berupa remisi khusus. Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha.

Krismono melanjutkan, sebenarnya jumlah narapidana yang beragama Buddha di Jatim lebih dari 28 orang. Namun tidak semua narapidana mendapatkan remisi.

“Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing napi,” katanya, Selasa (29/5/2018).

Krismono menambahkan narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2018 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.

"Remisi tertinggi dua bulan dan terendah 15 hari, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan," tuturnya.

Meski demikian, jumlah itu naik dibandingkan tahun lalu, dimana 19 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi yang sama. Krismono menjelaskan, bertambahnya jumlah narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim semakin baik.

Dari 28 narapidana yang mendapat remisi, 15 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Juga terkait Pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ke-15 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
173 Napi di Kabupaten...
173 Napi di Kabupaten Bulukumba Dapat Remisi HUT RI
Ratusan Napi di Makassar...
Ratusan Napi di Makassar Diusul Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Napi Korupsi
208 Narapidana Lapas...
208 Narapidana Lapas Kelas IIB Bitung Dapat Remisi di HUT Ke-76 RI
Berkah Hari Raya! 243...
Berkah Hari Raya! 243 Napi Lapas II B Majalengka Dapat Remisi, 3 Orang Bebas
11.268 Narapidana di...
11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-75
Dapat Remisi Hari Raya...
Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 129 Napi Lapas Cebongan Tak Ada yang Bebas
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
51 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved