Delapan Daerah di Provinsi Banten Diganjar Opini WTP
A
A
A
SERANG - Setelah Pemprov Banten diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran tahun 2017. Delapan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten pun diberikan opini WTP oleh BPK.
Kedelapan entitas yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Tujuh daerah mempertahankan opini WTP, hanya Kota Serang yang meningkat dari WDP ke WTP.
Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
"Kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern," ujar Isma Yatun, Senin (28/5/2018).
Meski pun delapan daerah memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan sejenis yang terjadi di beberapa pemda berkaitan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penatausahaan persediaan belum tertib karena beberapa OPD tidak melakukan pencatatan mutasi persediaan, tidak memiliki ruang penyimpanan yang memadai, dan nilai yang disajikan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi," ujarnya.
Kemudian, adanya kerja sama pemanfaatan aset berupa pasar dan tanah dengan pihak ketiga dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp26.8 Milyar belum menguntungkan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, potensi pendapatan minimal sebesar Rp2,2 Miliar belum dipungut yang berasal dari sewa kantor, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta jasa kepelabuhanan. "Adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp13,6 Miliar," katanya.
Terakhir, adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4.3 Miliar yang disebabkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan standar biaya dan adanya pembayaran ganda.
Kedelapan entitas yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Tujuh daerah mempertahankan opini WTP, hanya Kota Serang yang meningkat dari WDP ke WTP.
Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
"Kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern," ujar Isma Yatun, Senin (28/5/2018).
Meski pun delapan daerah memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan sejenis yang terjadi di beberapa pemda berkaitan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penatausahaan persediaan belum tertib karena beberapa OPD tidak melakukan pencatatan mutasi persediaan, tidak memiliki ruang penyimpanan yang memadai, dan nilai yang disajikan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi," ujarnya.
Kemudian, adanya kerja sama pemanfaatan aset berupa pasar dan tanah dengan pihak ketiga dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp26.8 Milyar belum menguntungkan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, potensi pendapatan minimal sebesar Rp2,2 Miliar belum dipungut yang berasal dari sewa kantor, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta jasa kepelabuhanan. "Adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp13,6 Miliar," katanya.
Terakhir, adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4.3 Miliar yang disebabkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan standar biaya dan adanya pembayaran ganda.
(nag)