Eramas Siapkan Nomor Hotline Pengaduan Pelanggaran Pilkada

Senin, 28 Mei 2018 - 07:30 WIB
Eramas Siapkan Nomor...
Eramas Siapkan Nomor Hotline Pengaduan Pelanggaran Pilkada
A A A
MEDAN - Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas (Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah) membuka nomor hotline untuk menerima laporan pelanggaran Pilkada di seluruh Sumut. Sebab, tim advokasi yang berjumlah 81 orang ini tersebar di seluruh Sumut.

Ada tiga nomor hotline yang disediakan yakni 081361514571, 081361514581 dan 081361514591. Untuk layanan WhatsApp di nomor 081361514591.

Koordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas Dr Adi Mansar SH MHum menegaskan pihaknya akan merespons semua laporan dari masyarakat. "Kalau mereka menelepon, kami minta masyarakat yang melaporkan menyiapkan bahan dan alat bukti agar bisa ditindaklanjuti," kata Adi Mansar, Minggu (27/5/2018).

Jika mereka tidak bisa menyiapkan bahan, kata Adi, tim akan meminta kontak person atau nomor orang yang bisa dihubungi yang menjadi korban. "Kita yang mendatangi korban. Tapi rata-rata mereka yang mengadu menyiapkan buktinya karena memang sekarang media sosial sudah mudah, jadi alat buktinya langsung dikirimkan orang ke nomor WhatsApp kita," jelasnya.

Laporan yang diterima tim advokasi terlebih dulu dianalisis. Kemudian, langsung ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke Bawaslu maupun Gakkumdu.

"Batas waktu kita menindaklanjuti tiga hari untuk membuat laporan ke Bawaslu, kalau lewat nanti laporan kita sudah kedaluwarsa. Setiap pengaduan masyarakat yang kita terima dan kita laporkan ke Bawaslu, masih optimistis saya ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Tapi memang kawan-kawan udah pesimis, karena tindaklanjut dari Bawaslu lambat," ungkapnya.

Dia juga menceritakan sejumlah pengaduan masyarakat kepada Tim Advokasi, di antaranya dari Sibolga. Di Sibolga, ada pasangan suami istri (pasutri) mengaku tim Eramas dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka meminta fotokopi KTP dan KK serta uang Rp50.000 kepada pendukung Eramas di sana.

"Uang itu untuk membuka nomor rekening, karena tim Eramas akan mengirim uang sebesar Rp5 juta/orang kepada pendukung. Terjadi kegaduhan di masyarakat, setelah kita selidiki ternyata mereka bukan orang PKS dan pendukung Eramas, tetapi pendukung calon lain. Ini hanya membuat ulah dan menjelekkan Eramas," imbuhnya.

Masih banyak lagi pengaduan dan pelanggaran masyarakat yang diterima oleh tim advokasi. "Sudah ada puluhan pelanggaran yang unik dan mengoyak spanduk atau baliho," tambahnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)