OTT Rp20 Juta Camat Baki Ternyata Pungli bukan Suap
A
A
A
SEMARANG - Barang bukti uang Rp20 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat Baki Sukoharjo, Taufik Hidayat, dipastikan bukan hasil suap melainkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Itu (uang Rp20 juta) hasil pungli, bukan suap," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Hendra Suhartiyono, Jumat (25/5/2018).
Meski telah menjadi tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (Apip) Sukoharjo untuk menyelidiki kasus dugaan pungli yang dilakukan tersangka.
"Proses lebih lanjut kita berkoordinasi dengan Apip setempat, dalam hal ini Sekda Sukoharjo. Tersangka sementara camatnya (cuma satu), dari PT tidak ada. Dia kooperatif (tidak ditahan). Diharapkan dalam waktu tidak lama proses ini akan cepat selesai dan tuntas di Kejaksaan," lugasnya.
Dia menambahkan, pelaku diduga melakukan pungli terkait permohonan izin pendirian menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi. "Itu alasannya adalah perizinan. Jadi kalau mau bangun BTS menara telekomunikasi itu harus ada izin. Di beberapa titik itulah yang dimanfaatkan untuk pungli," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Itu (uang Rp20 juta) hasil pungli, bukan suap," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Hendra Suhartiyono, Jumat (25/5/2018).
Meski telah menjadi tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (Apip) Sukoharjo untuk menyelidiki kasus dugaan pungli yang dilakukan tersangka.
"Proses lebih lanjut kita berkoordinasi dengan Apip setempat, dalam hal ini Sekda Sukoharjo. Tersangka sementara camatnya (cuma satu), dari PT tidak ada. Dia kooperatif (tidak ditahan). Diharapkan dalam waktu tidak lama proses ini akan cepat selesai dan tuntas di Kejaksaan," lugasnya.
Dia menambahkan, pelaku diduga melakukan pungli terkait permohonan izin pendirian menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi. "Itu alasannya adalah perizinan. Jadi kalau mau bangun BTS menara telekomunikasi itu harus ada izin. Di beberapa titik itulah yang dimanfaatkan untuk pungli," paparnya.
(nag)