Kadis Ikut Kampanye, Divonis Tiga Bulan Penjara Masih Bebas

Jum'at, 25 Mei 2018 - 15:57 WIB
Kadis Ikut Kampanye,...
Kadis Ikut Kampanye, Divonis Tiga Bulan Penjara Masih Bebas
A A A
MOJOKERTO - Meski Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, Sumarjono. sudah divonis tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta, namun dia masih bebas. Sumarjono telah terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan ikut serta kampanye salah satu pasangan calon wali kota Mojokerto, namun Sumarjono tak harus menjalani penahanan. Hal itu lantaran vonis tersebut merupakan masa percobaan.

Jika dalam waktu enam bulan sejak vonis dijatuhkan, Sumarjono tidak melakukan tindakan melawan hukum yang sama, dia terbebas dari hukuman penjara. Banyak kalangan menilai, vonis hakim ini justru kontradiktif dengan getolnya penyelenggara pemilu menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu. (Baca: Ikut Kampanye, Kepala Dinas Mojokerto Divonis Tiga Bulan Penjara)

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Joko Waluyo di Pengadilan Negeri Mojokerto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan beberapa hari lalu, JPU menuntut Sumarjono hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan satu bulan.

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti berharap, vonis hakim tersebut bisa menjadi pelajaran berharga untuk para ASN lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Dia khawatir, vonis hakim terhadap Sumarjono ini justru memantik pelanggaran yang sama oleh ASN. ”Kenapa (vonis) harus percobaan?. Nanti ada pelaku lain berpikir, halah cuma hukuman percobaan (jika ASN melanggar),” kata Elsa.

Namun Elsa tetap berharap, masyarakat sadar dan mengetahui bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani dugaan pelanggaran. Perkara sanksi hukuman yang dijatuhkan dalam proses peradilan tak sesuai dengan ekspektasi banyak kalangan, ia menyerahkan kepada masyarakat. ”Kalau kita, sejauh ada dugaan pelanggaran, akan serius kita tangani. Bahkan kita tangani hingga ke sampai ke pengadilan,” ujarnya.
(vhs)
Berita Terkait
Uang Berhamburan di...
Uang Berhamburan di Mobil Timses, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Pilkada Mojokerto, Pasangan...
Pilkada Mojokerto, Pasangan Yoko-Nisa Daftar Pertama
Mobil Tim Sukses Angkut...
Mobil Tim Sukses Angkut Tumpukan Uang, Ini Kata Bawaslu Mojokerto
Cak Gugus Ingin Semua...
Cak Gugus Ingin Semua Elemen NU Bersatu di Pilkada Mojokerto
Antrean Warga Urus KTP...
Antrean Warga Urus KTP untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto Ricuh
Pilkada Kabupaten Mojokerto...
Pilkada Kabupaten Mojokerto , Mas Pung - Mbak Titik Gaungkan Pemerintahan Antikorupsi
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
52 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved