Kadis Ikut Kampanye, Divonis Tiga Bulan Penjara Masih Bebas

Jum'at, 25 Mei 2018 - 15:57 WIB
Kadis Ikut Kampanye,...
Kadis Ikut Kampanye, Divonis Tiga Bulan Penjara Masih Bebas
A A A
MOJOKERTO - Meski Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, Sumarjono. sudah divonis tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta, namun dia masih bebas. Sumarjono telah terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan ikut serta kampanye salah satu pasangan calon wali kota Mojokerto, namun Sumarjono tak harus menjalani penahanan. Hal itu lantaran vonis tersebut merupakan masa percobaan.

Jika dalam waktu enam bulan sejak vonis dijatuhkan, Sumarjono tidak melakukan tindakan melawan hukum yang sama, dia terbebas dari hukuman penjara. Banyak kalangan menilai, vonis hakim ini justru kontradiktif dengan getolnya penyelenggara pemilu menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu. (Baca: Ikut Kampanye, Kepala Dinas Mojokerto Divonis Tiga Bulan Penjara)

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Joko Waluyo di Pengadilan Negeri Mojokerto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan beberapa hari lalu, JPU menuntut Sumarjono hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan satu bulan.

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti berharap, vonis hakim tersebut bisa menjadi pelajaran berharga untuk para ASN lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Dia khawatir, vonis hakim terhadap Sumarjono ini justru memantik pelanggaran yang sama oleh ASN. ”Kenapa (vonis) harus percobaan?. Nanti ada pelaku lain berpikir, halah cuma hukuman percobaan (jika ASN melanggar),” kata Elsa.

Namun Elsa tetap berharap, masyarakat sadar dan mengetahui bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani dugaan pelanggaran. Perkara sanksi hukuman yang dijatuhkan dalam proses peradilan tak sesuai dengan ekspektasi banyak kalangan, ia menyerahkan kepada masyarakat. ”Kalau kita, sejauh ada dugaan pelanggaran, akan serius kita tangani. Bahkan kita tangani hingga ke sampai ke pengadilan,” ujarnya.
(vhs)
Berita Terkait
Uang Berhamburan di...
Uang Berhamburan di Mobil Timses, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Pilkada Mojokerto, Pasangan...
Pilkada Mojokerto, Pasangan Yoko-Nisa Daftar Pertama
Mobil Tim Sukses Angkut...
Mobil Tim Sukses Angkut Tumpukan Uang, Ini Kata Bawaslu Mojokerto
Cak Gugus Ingin Semua...
Cak Gugus Ingin Semua Elemen NU Bersatu di Pilkada Mojokerto
Antrean Warga Urus KTP...
Antrean Warga Urus KTP untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto Ricuh
Pilkada Kabupaten Mojokerto...
Pilkada Kabupaten Mojokerto , Mas Pung - Mbak Titik Gaungkan Pemerintahan Antikorupsi
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
30 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
Dalam Tiga Bulan Rusia...
Dalam Tiga Bulan Rusia Hancurkan 6 HIMARS di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved