1.950 Butir Ekstasi Asal Bangladesh Disita Polrestabes Bandung
A
A
A
BANDUNG - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran 1.950 butir ekstasi asal Bangladesh. Selain mengamankan 1.950 butir ekstasi, polisi juga menangkap EJ (30), kurir sindikat pengedar barang haram tersebut.
Wakasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Salim Aziz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi diperoleh anggota tentang kurir bandar ekstasi yang akan mengambil paket narkoba. Anggota lalu melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas kurir tersebut yakni EJ.
Selanjutnya, anggota membuntuti si kurir yang sedang mengambil paket barang. Saat digeledah ternyata paket itu berupa mobil mainan. Namun di dalam mainan itu ditemukan ribuan butir pil diduga ekstasi.
EJ, kata Salim, diamankan saat akan naik kereta api di Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung pada Minggu (20/5/2018). Rencananya, EJ membawa ribuan butir pil tersebut ke Jakarta. Dalam pemeriksaan, tersangka EJ mengaku barang haram tersebut milik FS.
"FS ini merupakan terpidana kasus narkoba yang sedang berada di dalam salah satu lapas di Jakarta," kata Salim Azis di Makosatres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (24/5/2018).
Untuk memastikan kandungan di dalam butiran pil itu narkoba atau bukan, ujar Salim, Satnarkoba Polrestabes Bandung mengirimkan sampel pil berwarna merah dan cokelat tersebut ke Puslabfor Mabes Polri.
"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kandungan di dalam pil itu. Yang pasti, ribuan pil itu adalah ekstasi. Seperti diketahui, ekstasi asal Bangladesh ini berkualitas nomor satu," ujar Wakasat Narkoba.
EJ merupakan residivis kasus narkoba. Dia akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman mati. "Pengungkapan kasus ini membuka jaringan pengedar ekstasi internasional. Kami akan mendalami kasus ini guna membongkar jaringan narkoba internasional Bangladesh-Bandung-Jakarta," tutur Salim.
Wakasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Salim Aziz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi diperoleh anggota tentang kurir bandar ekstasi yang akan mengambil paket narkoba. Anggota lalu melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas kurir tersebut yakni EJ.
Selanjutnya, anggota membuntuti si kurir yang sedang mengambil paket barang. Saat digeledah ternyata paket itu berupa mobil mainan. Namun di dalam mainan itu ditemukan ribuan butir pil diduga ekstasi.
EJ, kata Salim, diamankan saat akan naik kereta api di Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung pada Minggu (20/5/2018). Rencananya, EJ membawa ribuan butir pil tersebut ke Jakarta. Dalam pemeriksaan, tersangka EJ mengaku barang haram tersebut milik FS.
"FS ini merupakan terpidana kasus narkoba yang sedang berada di dalam salah satu lapas di Jakarta," kata Salim Azis di Makosatres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (24/5/2018).
Untuk memastikan kandungan di dalam butiran pil itu narkoba atau bukan, ujar Salim, Satnarkoba Polrestabes Bandung mengirimkan sampel pil berwarna merah dan cokelat tersebut ke Puslabfor Mabes Polri.
"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kandungan di dalam pil itu. Yang pasti, ribuan pil itu adalah ekstasi. Seperti diketahui, ekstasi asal Bangladesh ini berkualitas nomor satu," ujar Wakasat Narkoba.
EJ merupakan residivis kasus narkoba. Dia akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman mati. "Pengungkapan kasus ini membuka jaringan pengedar ekstasi internasional. Kami akan mendalami kasus ini guna membongkar jaringan narkoba internasional Bangladesh-Bandung-Jakarta," tutur Salim.
(zik)