Duet Aan dan Uup Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas
A
A
A
SEMARANG - Dua kawan lama Aan (39) dan Uup (36) kompak melakukan tindak kejahatan peredaran narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di dua kota, yakni Semarang dan Salatiga.
Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng menangkap Aan di depan Mapolda Jateng, pada Selasa (22/5/2018) malam. Pelaku baru saja mengambil sabu seberat 105 gram dari Salatiga ke Semarang.
"Uup dan Aan ini kawan lama. Mereka partner dalam peredaran sabu. Meski sudah pernah ditangkap, tidak kapok," jelas Kepala BNN Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, di kantor BNNP Jawa Tengah, Kamis (24/5/2018).
Aan mengambil sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah Uup. Meski sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa, namun Uup bisa dengan leluasa mengendalikan peredaran narkoba.
"Aan ini menuruti perintah Uup untuk bertemu dengan orang beridentitas tertentu. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Salatiga," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan diketahui, Aan merupakan residivis kasus serupa dengan hukuman 4,5 tahun di LP Pekalongan. Selanjutnya BNN Jateng berkoordinasi dengan Kepala Satuan Pengamanan LP Ambarawa untuk mengamankan Uup.
"Di sini petugas menemukan dua handphone yang digunakan untuk mengendalikan alur peredaran sabu," paparnya.
Tri Agus mengatakan, Uup pernah ditangkap Polres Salatiga sebanyak dua kali. Pertama, dia dihukum empat tahun dan yang kedua selama enam tahun. Dia sudah berpindah-pindah tempat penahanan, termasuk di LP Narkotika Nusakambangan.
Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng menangkap Aan di depan Mapolda Jateng, pada Selasa (22/5/2018) malam. Pelaku baru saja mengambil sabu seberat 105 gram dari Salatiga ke Semarang.
"Uup dan Aan ini kawan lama. Mereka partner dalam peredaran sabu. Meski sudah pernah ditangkap, tidak kapok," jelas Kepala BNN Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, di kantor BNNP Jawa Tengah, Kamis (24/5/2018).
Aan mengambil sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah Uup. Meski sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa, namun Uup bisa dengan leluasa mengendalikan peredaran narkoba.
"Aan ini menuruti perintah Uup untuk bertemu dengan orang beridentitas tertentu. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Salatiga," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan diketahui, Aan merupakan residivis kasus serupa dengan hukuman 4,5 tahun di LP Pekalongan. Selanjutnya BNN Jateng berkoordinasi dengan Kepala Satuan Pengamanan LP Ambarawa untuk mengamankan Uup.
"Di sini petugas menemukan dua handphone yang digunakan untuk mengendalikan alur peredaran sabu," paparnya.
Tri Agus mengatakan, Uup pernah ditangkap Polres Salatiga sebanyak dua kali. Pertama, dia dihukum empat tahun dan yang kedua selama enam tahun. Dia sudah berpindah-pindah tempat penahanan, termasuk di LP Narkotika Nusakambangan.
(don)