Dideportasi Imigrasi Malaysia, 28 TKI Ilegal Telantar di Bandara Kualanamu

Rabu, 23 Mei 2018 - 20:43 WIB
Dideportasi Imigrasi Malaysia, 28 TKI Ilegal Telantar di Bandara Kualanamu
Dideportasi Imigrasi Malaysia, 28 TKI Ilegal Telantar di Bandara Kualanamu
A A A
DELISERDANG - Sebayak 28 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia dideportasi. Mereka tiba Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) dengan menumpangi pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 127 pada Rabu (23/5/2018).

Ironisnya, mereka tidak mendapat fasilitas dari instansi terkait. Setibanya di bandara mereka telantar dan terpaksa menginap untuk menunggu keluarga dan uluran tangan dermawan.

Berdasarkan data yang diperoleh, 16 orang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara sudah dijemput keluarganya. Sedangkan 12 orang lagi berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Jambi.Ada juga dari Langkat, Asahan terpaksa masih menginap di bandara karena kehabisan uang.

Kepala BP3TKI Medan, Syahrum didampingi Kordinator Posdal BP3TKI Pos Kualanamu, Suyoto yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. 28 WNI bermasalah dideportasi dari Malaysia karena berstatus TKI ilegal dan sempat ditahan kurungan beberapa bulan.

"Mereka tidak dapat fasilitas, karena tidak ada kordinasi ke BP3TKI terkait pemulangan mereka. Kalau ada pemberitahuan pada kita pasti kita fasilitasi, konon lagi mereka warga negara Indonesia," terangnya.

Terkait 12 orang lagi yang masih tertinggal di bandara, sejauh ini, tambah Syahrum, sudah ditangani pihaknya.Mereka segera dipulangkan ke kampung halaman masing-masing dengan biaya dari BP3TKI.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7446 seconds (0.1#10.140)