Jual Miras saat Ramadhan, Satpol PP Langsung Tutup Toko Ini
A
A
A
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah toko di kawasan Dago, Kota Bandung, yang menjual minuman keras eceran saat Ramadhan. Satpol PP terpaksa menutup sementara toko tersebut, karena ada ketidaksesuaian izin dan pelaksanaan.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pada Selasa (22/5/2018) malam mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan kepada salah satu toko, karena kedapatan menjual miras eceran.
"Operasional toko kami hentikan dulu. Karena setelah diperiksa, disinyalir ada ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaan. Saat ini masih kadali izinnya, kalau memang ada pelanggaran akan kami tindak," jelas dia.
Menurut dia, toko tersebut mengaku memiliki izin distributor miras. Namun, bukti yang didapat Satpol PP, toko tersebut menjual secara eceran. Padahal, secara aturan, distributor tidak boleh menjual eceran atau langsung ke konsumen.
Di Bandung, kata Idris, hanya ada empat kriteria tempat yang boleh menjual miras. Yaitu kawasan Bandara, hotel bintang 3 hingga 5, pub dan tempat hiburan, serta restoran dengan izin khusus. Di luar empat tempat tersebut, dilarang menjual miras.
Satpol PP Kota Bandung, terus melakukan operasi Cipta Kondisi untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. Sebab, sejak tanggal 13 Mei lalu, Pemkot Bandung telah menerbitkan surat edaran agar 300 tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadan.
Satpol PP bersama satgas lainnya, secara rutin terus melakukan kegiatan operasi cipta kondisi saat Ramadan. Tak hanya tempat hiburan, pihaknya juga melakukan operasi minuman beralkohol.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pada Selasa (22/5/2018) malam mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan kepada salah satu toko, karena kedapatan menjual miras eceran.
"Operasional toko kami hentikan dulu. Karena setelah diperiksa, disinyalir ada ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaan. Saat ini masih kadali izinnya, kalau memang ada pelanggaran akan kami tindak," jelas dia.
Menurut dia, toko tersebut mengaku memiliki izin distributor miras. Namun, bukti yang didapat Satpol PP, toko tersebut menjual secara eceran. Padahal, secara aturan, distributor tidak boleh menjual eceran atau langsung ke konsumen.
Di Bandung, kata Idris, hanya ada empat kriteria tempat yang boleh menjual miras. Yaitu kawasan Bandara, hotel bintang 3 hingga 5, pub dan tempat hiburan, serta restoran dengan izin khusus. Di luar empat tempat tersebut, dilarang menjual miras.
Satpol PP Kota Bandung, terus melakukan operasi Cipta Kondisi untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. Sebab, sejak tanggal 13 Mei lalu, Pemkot Bandung telah menerbitkan surat edaran agar 300 tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadan.
Satpol PP bersama satgas lainnya, secara rutin terus melakukan kegiatan operasi cipta kondisi saat Ramadan. Tak hanya tempat hiburan, pihaknya juga melakukan operasi minuman beralkohol.
(sms,afs)