Tim Advokasi Demiz Akan Laporkan KPI ke Polisi dan Dewan Etik Penyiaran
A
A
A
BANDUNG - Kecewa terhadap tanggapan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait larangan penayangan sinetron "Cuma di Sini" yang diperankan Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz), Tim Advokasi Deddy Mizwar akan melaporkan lembaga pengawas penyiaran itu kepada pihak kepolisian dan Dewan Etik Penyiaran.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, pihaknya telah menerima jawaban KPI atas somasi yang sebelumnya telah dilayangkan pihaknya. Namun, dia kecewa terhadap tanggapan tersebut dan menganggap KPI belum paham akan tugasnya sendiri.
"Sudah dijawab oleh KPI tadi dan diserahkan ke saya. Intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran. Memang sesuai UU Penyiaran, tugasnya mengawasi konten siaran, tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai UU Penyiaran? Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," beber Ferdinand, Rabu (23/5/2018).
Menurutnya, larangan penayangan sinetron yang diperankan Deddy Mizwar tersebut tidak jelas. Terlebih, KPI hanya mengawasi penayangan film yang mengandung unsur pornografi, edukasi kekerasan, dan lainnya. Dia menegaskan, seharusnya KPI tidak mengeluarkan larangan tersebut, apalagi konten sinetron "Cuma di Sini" juga tidak berbau kampanye.
"Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal-hal seperti itu kok dilarang, apalagi di sana tidak mengandung unsur kampanye. Artinya, KPI tidak boleh melarang ini. Oleh karena itu, atas jawaban KPI yang kita terima dan sudah kita pelajari, maka kita putuskan tim hukum akan melaporkan komisioner KPI kepada kepolisian," tegasnya.
Dia menjelaskan, pelaporan terpaksa dilakukan karena pihaknya menilai KPI telah bersikap tidak profesional dan bertindak sewenang-wenang. Sebab, KPI mengeluarkan larangan penayangan dan menilai sinetron tersebut tidak layak tayang tanpa disertai pemeriksaan terhadap konten sinetron tersebut.
"Artinya ini perbuatan sewenang-wenang yang akan kita laporkan ke aparat kepolisian dan kepada Dewan Etik Penyiaran. Kita akan ambil langkah-langkah hukum seperti itu."
Pihaknya akan melaporkan KPI ke kepolisian pekan ini. Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim advokasi lainnnya untuk menentukan langkah hukum lainnya. Sebab, menurut dia, tak menutup kemungkinan pihaknya juga melaporkan KPI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan larangan yang telah dikeluarkan KPI tersebut.
"Memang betul tugas KPI mengawasi konten, tapi konten yang mana yang mereka awasi, sinetron Deddy Mizwar ini kan belum pernah mereka lihat sebelumnya. Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan, konten yang mana yang dilarang?" ujarnya.
"Mereka bilang sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itu kan tentang penyiaran iklan. Artinya, KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya, kita juga akan laporkan ke PTUN untuk membatalkan surat edaran itu," tandasnya.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, pihaknya telah menerima jawaban KPI atas somasi yang sebelumnya telah dilayangkan pihaknya. Namun, dia kecewa terhadap tanggapan tersebut dan menganggap KPI belum paham akan tugasnya sendiri.
"Sudah dijawab oleh KPI tadi dan diserahkan ke saya. Intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran. Memang sesuai UU Penyiaran, tugasnya mengawasi konten siaran, tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai UU Penyiaran? Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," beber Ferdinand, Rabu (23/5/2018).
Menurutnya, larangan penayangan sinetron yang diperankan Deddy Mizwar tersebut tidak jelas. Terlebih, KPI hanya mengawasi penayangan film yang mengandung unsur pornografi, edukasi kekerasan, dan lainnya. Dia menegaskan, seharusnya KPI tidak mengeluarkan larangan tersebut, apalagi konten sinetron "Cuma di Sini" juga tidak berbau kampanye.
"Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal-hal seperti itu kok dilarang, apalagi di sana tidak mengandung unsur kampanye. Artinya, KPI tidak boleh melarang ini. Oleh karena itu, atas jawaban KPI yang kita terima dan sudah kita pelajari, maka kita putuskan tim hukum akan melaporkan komisioner KPI kepada kepolisian," tegasnya.
Dia menjelaskan, pelaporan terpaksa dilakukan karena pihaknya menilai KPI telah bersikap tidak profesional dan bertindak sewenang-wenang. Sebab, KPI mengeluarkan larangan penayangan dan menilai sinetron tersebut tidak layak tayang tanpa disertai pemeriksaan terhadap konten sinetron tersebut.
"Artinya ini perbuatan sewenang-wenang yang akan kita laporkan ke aparat kepolisian dan kepada Dewan Etik Penyiaran. Kita akan ambil langkah-langkah hukum seperti itu."
Pihaknya akan melaporkan KPI ke kepolisian pekan ini. Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim advokasi lainnnya untuk menentukan langkah hukum lainnya. Sebab, menurut dia, tak menutup kemungkinan pihaknya juga melaporkan KPI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan larangan yang telah dikeluarkan KPI tersebut.
"Memang betul tugas KPI mengawasi konten, tapi konten yang mana yang mereka awasi, sinetron Deddy Mizwar ini kan belum pernah mereka lihat sebelumnya. Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan, konten yang mana yang dilarang?" ujarnya.
"Mereka bilang sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itu kan tentang penyiaran iklan. Artinya, KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya, kita juga akan laporkan ke PTUN untuk membatalkan surat edaran itu," tandasnya.
(zik)