Lanjutan Reklamasi Marunda, Hakim Tolak 2 Saksi

Rabu, 23 Mei 2018 - 01:58 WIB
Lanjutan Reklamasi Marunda,...
Lanjutan Reklamasi Marunda, Hakim Tolak 2 Saksi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak dua saksi sidang kasus reklamasi Pantai Marunda yang melibatkan PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Karya Cipta Nusantara. Dua saksi yang ditolak dianggap tidak memiliki kompetensi.

Keduanya merupakan pegawai KBN dan satu saksi merupakan ahli, namun karena sertifikat ahli belum jelas, maka di tolak.

"Undang-undang melarang keduanya untuk bersaksi," ucap Hakim Ketua, Alam Cakra di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (22/5/2018).

Sementara dari ketiga saksi lainnya, satu saksi, yakni Ahli Hukum dan Tata Negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis menjelaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11, Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara secara hukum sah dan mengikat.

"Keppres secara hukum sah, dan bila ada pelanggaran di dalamnya maka sudah pasti melawan hukum," ucap Margarito.

Meski demikian, Margarito menyebutkan keppres juga menjadi hal penting untuk diatur
dengan tujuan agar tidak ada perampasan oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Yevgeny Yesyurun, menilai tidak adanya konsistensi saksi ahli dalam memberikan keterangan mengenai kedudukan Keppres seperti yang digantikannya.

"Belum lagi saksi juga banyak menghindar pertanyaan pertanyaan yang dianggap penting untuk dapat menjelaskan adanya pertentangan hukum atau tidak, Di dalam Keppres itu batas usaha," jelasnya.

Argumen tentang mengapa pihak negara yang justru ngotot sekali untuk menutup terminal umum, padahal kepentingan ribuan orang dipertaruhkan disana, ramai dibicarakan.

"Kok malah pihak swasta yg memperjuangkan ini? Anak bumn itu malah sibuk urus wilayah usaha dengan mempertaruhkan kepentingan ribuan orang yang telah mendapat penghasilan dari Terminal Umum KcN," tutup Yevgeni.
(maf)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
4 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved