Komunikasi dengan Baznas, Sandiaga Ingin Bazis DKI Tak Dianggap Ilegal

Selasa, 22 Mei 2018 - 17:43 WIB
Komunikasi dengan Baznas,...
Komunikasi dengan Baznas, Sandiaga Ingin Bazis DKI Tak Dianggap Ilegal
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta memiliki dua opsi agar Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (Bazis) DKI, tidak dinyatakan ilegal. Pasalnya badan zakat itu dinyatakan ilegal karena tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan operasional penarikan zakat.

Sandiaga Uno menjelaskan bahwa antara Bazis DKI dan Badan Zakat Nasional (Baznas) sudah bertemu dan membahas masalah tersebut. Pertemuan itu sudah menghasilkan rekomendasi agar Bazis DKI membantu kinerja Baznas mengumpulkan zakat Infak dan sedekah.

"Kita bicarakan dengan Baznas, (agar) bagaimana kami bisa membantu kinerja zakat nasional melalui dua opsi yang rencananya nanti kita akan diskusikan," papar Sandiaga di Kantor Pemkot Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

Opsi pertama, kata Sandi, Bazis secara administrasi bergabung dengan Baznas dan menjadi Baznas DKI, namun dengan tetap mengenakan brand Bazis DKI.

"Salah satu rekomendasinya adalah kita menjadi Baznas DKI tapi kita meremain brand Bazis DKI karena para mustahik (penerima zakat) dan juga para muzakki (pembayar zakat) sudah familiar dengan Bazis DKI.”

“Badannya seperti Baznas DKI tapi dikenal dengan brand equity yang kuat yaitu bazis karena kita sudah melakukan FGD, polling, survei, yang paling dikenal khususnya di wilayah menengah ke bawah itu adalah Bazis," tutur Sandi.

Opsi kedua yakni seperti menggabungkan Bazis DKI dengan Baznas menjadi sebuah satu lembaga tersendiri yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Opsi keduanya adalah kita bekerjasama dengan baznas untuk membentuk Baznas DKI dan Bazis bisa menjadi salah satu LAZ itu opsi-opsi yang akan kita sampaikan,” papar dia.

Sandiaga menjelaskan Bazis DKI memiliki tujuan yang sama Baznas, yaitu untuk meningkatkan semangat berbagai dengan zakat infak dan sedekah.

"Jadi Bazis DKI tentunya harus berkoordinasi dengan Baznas untuk memastikan kinerja kita itu penuh dengan sinergi," beber dia.

Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas menyebut bahwa Badan Amil Zakat atau Bazis DKI Jakarta itu ilegal, karena tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Gelar Event Bertemakan Ramadhan
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadhan
Jelang Ramadhan, PKS...
Jelang Ramadhan, PKS Minta Pemprov DKI Lakukan Operasi Pasar
Pemprov DKI Atur Restoran...
Pemprov DKI Atur Restoran Pasang Tirai Selama Bulan Ramadhan
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Jelang Ramadhan, Pemprov...
Jelang Ramadhan, Pemprov DKI Pastikan Pasokan Beras ke Pasar Cukup
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved