Kepala Desa Laporkan Aksi Koboi Oknum Polisi Polda NTB
A
A
A
JAKARTA - Kepala Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Faisal melaporkan kasus intimidasi oknum anggota Polda NTB ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, Jakarta, Senin (21/5/2018). Aksi koboi itu dinilai sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat karena oknum polisi tersebut mengumbar tembakan.
Laporan resmi terkait masalah ini sudah diterima dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomer SPSP2/1554/V/201/Bagyanduan yang ke Propam Mabes Polri. "Laporan kita lengkapi dengan bukti rekaman video, selongsong peluru, dan kami juga akan membawa dua anak dari pak Abdul Karim itu ke KPAI saat melaporkan kasus ini nantinya," kata Teuku Mutaqqin, Kuasa Hukum Faesal, Senin (21/5/2018).
Selain ke Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan melaporkan kejadian ini ke Kompolnas dan juga KPAI. Hal ini karena banyak anak-anak yang menjadi trauma akibat umbar tembakan tersebut.
Aksi brutal yang dilakukan oknum polisi itu terjadi pada Selasa (15/5/2018). Saat itu aparat kepolisian bersama pengusaha DS datang ke lokasi untuk melakukan pengosongan lahan.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2018 DS melaporkan Faisal ke Polda NTB. Tuduhannya memasuki dan menguasai lahan milik orang lain tanpa seizin pemilik.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian mengendarai empat mobil bersama DS dan istrinya ER, mendatangi lokasi tambak udang. Mereka meminta agar petugas penjaga tambak bernama Abdul Karim untuk keluar dari lokasi tambak.
"Saat itulah ada oknum polisi yang melepaskan tembakan ke arah papan nomor kolam tambak. Tembakan sebanyak tujuh kali membabi buta membuat anak Abdul Karim yang berusia 5 tahun dan 2 tahun mengalami trauma," ungkap Mutaqqin.
Kuasa hukum lainnya, Isnaldi menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa internal para investor pemilik tambak udang di Desa Dara Kunci. Tambak udang yang dimiliki sembilan investor nasional itu menggunakan lahan tanah sewaan dari Pemerintah Desa Dara Kunci sejak 2013.
Usaha tambak sempat berjalan normal dan dua kali berproduksi. Selain itu, cukup banyak juga masyarakat desa setempat yang memperoleh nilai ekonomis dan dilibatkan sebagai tenaga kerja.
Namun sejak 2016 kegiatan tambak udang terhenti. Saling klaim kepemilikan pun terjadi antara investor berinisial DS dengan pemilik modal lainnya.
"Karena tambak ini sudah tidak beroperasi selama dua tahun dan lahannya merupakan aset pemerintah desa, maka Kades Dara Kunci (Faisal) berupaya memediasi para investor dengan mengundang semua investor untuk mediasi. Tapi hanya DS yang tidak pernah datang," kata Isnaldi.
Pada awal 2017, para investor pun menyepakati dibentuknya manajemen baru pengelola tambak tersebut. DS juga sudah menyerahkan keputusan pelimpahan manajemen baru ke investor lainnya.
Faisal kemudian menerbitkan izin dan hak pengelolaan baru kepada investor lain untuk pemanfaatan tambak udang itu. Hal tersebut dilakukan agar tambak udang kembali beroperasi lagi dan membawa manfaat ekonomis bagi masyarakat desa setempat.
"Tapi pada 13 Mei, DS melaporkan Kades Dara Kunci ke Polda NTB. Dan tanggal 15 Mei, DS bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi tambak dan terjadi aksi tersebut," ujarnya.
Laporan resmi terkait masalah ini sudah diterima dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomer SPSP2/1554/V/201/Bagyanduan yang ke Propam Mabes Polri. "Laporan kita lengkapi dengan bukti rekaman video, selongsong peluru, dan kami juga akan membawa dua anak dari pak Abdul Karim itu ke KPAI saat melaporkan kasus ini nantinya," kata Teuku Mutaqqin, Kuasa Hukum Faesal, Senin (21/5/2018).
Selain ke Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan melaporkan kejadian ini ke Kompolnas dan juga KPAI. Hal ini karena banyak anak-anak yang menjadi trauma akibat umbar tembakan tersebut.
Aksi brutal yang dilakukan oknum polisi itu terjadi pada Selasa (15/5/2018). Saat itu aparat kepolisian bersama pengusaha DS datang ke lokasi untuk melakukan pengosongan lahan.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2018 DS melaporkan Faisal ke Polda NTB. Tuduhannya memasuki dan menguasai lahan milik orang lain tanpa seizin pemilik.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian mengendarai empat mobil bersama DS dan istrinya ER, mendatangi lokasi tambak udang. Mereka meminta agar petugas penjaga tambak bernama Abdul Karim untuk keluar dari lokasi tambak.
"Saat itulah ada oknum polisi yang melepaskan tembakan ke arah papan nomor kolam tambak. Tembakan sebanyak tujuh kali membabi buta membuat anak Abdul Karim yang berusia 5 tahun dan 2 tahun mengalami trauma," ungkap Mutaqqin.
Kuasa hukum lainnya, Isnaldi menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa internal para investor pemilik tambak udang di Desa Dara Kunci. Tambak udang yang dimiliki sembilan investor nasional itu menggunakan lahan tanah sewaan dari Pemerintah Desa Dara Kunci sejak 2013.
Usaha tambak sempat berjalan normal dan dua kali berproduksi. Selain itu, cukup banyak juga masyarakat desa setempat yang memperoleh nilai ekonomis dan dilibatkan sebagai tenaga kerja.
Namun sejak 2016 kegiatan tambak udang terhenti. Saling klaim kepemilikan pun terjadi antara investor berinisial DS dengan pemilik modal lainnya.
"Karena tambak ini sudah tidak beroperasi selama dua tahun dan lahannya merupakan aset pemerintah desa, maka Kades Dara Kunci (Faisal) berupaya memediasi para investor dengan mengundang semua investor untuk mediasi. Tapi hanya DS yang tidak pernah datang," kata Isnaldi.
Pada awal 2017, para investor pun menyepakati dibentuknya manajemen baru pengelola tambak tersebut. DS juga sudah menyerahkan keputusan pelimpahan manajemen baru ke investor lainnya.
Faisal kemudian menerbitkan izin dan hak pengelolaan baru kepada investor lain untuk pemanfaatan tambak udang itu. Hal tersebut dilakukan agar tambak udang kembali beroperasi lagi dan membawa manfaat ekonomis bagi masyarakat desa setempat.
"Tapi pada 13 Mei, DS melaporkan Kades Dara Kunci ke Polda NTB. Dan tanggal 15 Mei, DS bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi tambak dan terjadi aksi tersebut," ujarnya.
(poe)