Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka
A
A
A
MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada saat menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah pada 2013 lalu.
Dalam kasus ini, diduga terlapor menggelapkan dana Rp3,5 miliar. Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pelapor atas nama Efendi Marpaung dalam laporan polisi nomor : LP/555/V/ 2018/SPKT I tanggal 1 mei 2018 melaporkan Raja Bonaran Situmeang dkk.
Dari keterangan pelapor, bahwa terlapor Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebesar Rp120 juta hingga Rp150 juta, dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi pegawai negeri sipil.
"Ya, benar ada laporan tersebut di Polda. Korbannya lebih dari satu orang, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, dilakukan gelar perkara dan status terlapor sudah ditinggkat menjadi tersangka," jelas Tatan, Minggu (20/5/2018).
Dalam dugaan kasus ini, kata Tatan, terlapor dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana. Penetapan status tersangka, sambung Tatan, dikarenakan unsur-unsur perbuatan pidana tersebut terpenuhi, dari saksi hingga barang bukti.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Bonaran memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan liar diluar prosedur yang berlaku, dan uang tersebut dinikmati olehnya dan jaringannya.
"Yang dilaporkan dalam kasus ini penipuan dan penggelapan, lebih dari satu orang, tapi untuk saat ini baru Bonaran yang sudah ditingkatkan menjadi Tersangka," tegasnya.
Sayangnya, Polda Sumut belum berkenan membeberkan siapa saja nama korban dan terlapor dalam kasus ini karena masih dalam melakukan penyidikan dan kemungkinan masih ada juga masyarakat yang akan melaporkan berkaitan dengan kasus penipuan tersebut.
Diketahui, Raja Bonaran Situmeang berpasangan dengan Syukran J Tanjung menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pada saat Raja Bonaran tersandung kasus, posisi bupati digantikan oleh Syukran J Tanjung.
Kini, keduanya tersandung kasus penipuan dan penggelapan, laporannya di Polda Sumut dalam kasus yang berbeda. "Untuk nama-nama korban Nanti saja ya, atau silahkan tanya sama penyidik," pungkasnya.
Dalam kasus ini, diduga terlapor menggelapkan dana Rp3,5 miliar. Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pelapor atas nama Efendi Marpaung dalam laporan polisi nomor : LP/555/V/ 2018/SPKT I tanggal 1 mei 2018 melaporkan Raja Bonaran Situmeang dkk.
Dari keterangan pelapor, bahwa terlapor Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebesar Rp120 juta hingga Rp150 juta, dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi pegawai negeri sipil.
"Ya, benar ada laporan tersebut di Polda. Korbannya lebih dari satu orang, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, dilakukan gelar perkara dan status terlapor sudah ditinggkat menjadi tersangka," jelas Tatan, Minggu (20/5/2018).
Dalam dugaan kasus ini, kata Tatan, terlapor dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana. Penetapan status tersangka, sambung Tatan, dikarenakan unsur-unsur perbuatan pidana tersebut terpenuhi, dari saksi hingga barang bukti.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Bonaran memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan liar diluar prosedur yang berlaku, dan uang tersebut dinikmati olehnya dan jaringannya.
"Yang dilaporkan dalam kasus ini penipuan dan penggelapan, lebih dari satu orang, tapi untuk saat ini baru Bonaran yang sudah ditingkatkan menjadi Tersangka," tegasnya.
Sayangnya, Polda Sumut belum berkenan membeberkan siapa saja nama korban dan terlapor dalam kasus ini karena masih dalam melakukan penyidikan dan kemungkinan masih ada juga masyarakat yang akan melaporkan berkaitan dengan kasus penipuan tersebut.
Diketahui, Raja Bonaran Situmeang berpasangan dengan Syukran J Tanjung menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pada saat Raja Bonaran tersandung kasus, posisi bupati digantikan oleh Syukran J Tanjung.
Kini, keduanya tersandung kasus penipuan dan penggelapan, laporannya di Polda Sumut dalam kasus yang berbeda. "Untuk nama-nama korban Nanti saja ya, atau silahkan tanya sama penyidik," pungkasnya.
(rhs)