Ratusan Bungkus Rokok Bodong Tanpa Cukai Disita
A
A
A
BLITAR - Sebanyak 57 slop yang berisi 587 bungkus rokok tanpa pita cukai atau rokok bodong diamankan aparat Polres Blitar. Rokok ini milik Muhammad Duchan Badri (47) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Polisi juga menyita 17 bungkus rokok merek lain.
Muhammad Duchan Badri tak berkutik. Dia hanya bisa pasrah saat petugas tiba-tiba menggeledah tokonya. "Semuanya tidak memiliki pita cukai resmi atau rokok bodong,"ujar Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Kamis (17/5/2018).
Dalam penggeledahan rokok tak bercukai itu diketahui bermerek Exclusive Pas dan Exclusive Brio. Namun polisi belum mengetahui dimana pasar peredaran terbesarnya. Selain itu juga belum dipastikan sudah berapa lama rokok ilegal ini beredar di masyarakat. Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan.
"Terkait rokok tak bercukai ini, awalnya kami mendapat laporan warga. Dan sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi," ujar Purwadi.Dia melanjutkan pelaku akan dijerat pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai. "Jika terbukti bersalah yang bersangkutan terancam hukuman maksimal dua tahun penjara," tegasnya.
Arifin warga Kecamatan Wonodadi menuturkan peredaran rokok bodong atau polos bukanlah kasus baru. Sudah lama rokok ilegal beredar di masyarakat, terutama di desa-desa. "Apakah ini faktor kesengajaan atau karena proses pengurusan pita cukai resmi sulit dilakukan, ini yang perlu dikaji lagi," ujarnya.
Muhammad Duchan Badri tak berkutik. Dia hanya bisa pasrah saat petugas tiba-tiba menggeledah tokonya. "Semuanya tidak memiliki pita cukai resmi atau rokok bodong,"ujar Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Kamis (17/5/2018).
Dalam penggeledahan rokok tak bercukai itu diketahui bermerek Exclusive Pas dan Exclusive Brio. Namun polisi belum mengetahui dimana pasar peredaran terbesarnya. Selain itu juga belum dipastikan sudah berapa lama rokok ilegal ini beredar di masyarakat. Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan.
"Terkait rokok tak bercukai ini, awalnya kami mendapat laporan warga. Dan sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi," ujar Purwadi.Dia melanjutkan pelaku akan dijerat pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai. "Jika terbukti bersalah yang bersangkutan terancam hukuman maksimal dua tahun penjara," tegasnya.
Arifin warga Kecamatan Wonodadi menuturkan peredaran rokok bodong atau polos bukanlah kasus baru. Sudah lama rokok ilegal beredar di masyarakat, terutama di desa-desa. "Apakah ini faktor kesengajaan atau karena proses pengurusan pita cukai resmi sulit dilakukan, ini yang perlu dikaji lagi," ujarnya.
(vhs)