Hindari Kekosongan Pemerintahan, Soekarwo Serahkan SPT kepada Wakil Wali Kota Mojekerto

Rabu, 16 Mei 2018 - 17:24 WIB
Hindari Kekosongan Pemerintahan,...
Hindari Kekosongan Pemerintahan, Soekarwo Serahkan SPT kepada Wakil Wali Kota Mojekerto
A A A
SURABAYA - Setelah Wali Kota Mojokerto Masud Yunus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), roda pemerintahan harus tetap berjalan.Gubernur Jatim Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengisi kekosongan pos strategis itu kepada Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (16/5/2018).

Pemberian SPT tersebut, menurut Soekarwo sesuai petunjuk Mendagri dan amanat undang-undang agar tidak terdapat kekosongan roda pemerintahan, khususnya pelayanan publik kepada masyarakat Kota Mojokerto.

Nah, dengan SPT tersebut Suyitno dapat langsung menjalankan tugas sesuai dengan perda dan ketentuan yang berlaku. “Statusnya masih wakil wali kota. Segala kewenangan dan kebijakan yang diambil harus dikonsultasikan kepada wali kota Mojokerto,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar Suyitno untuk selalu berkoordinasi dengan semua unsur Forkopimda Kota Mojokerto seperti DPRD,TNI,dan kepolisian.

Sementara itu, terkait dinamika dan kondisi stabilitas keamanan Soekarwo juga mengingatkan agar terus memperkuat keamanan. Program-program masyarakat seperti siskamling harus lebih ditingkatkan.

Demikian pula, perlu dilakukan penguatan tiga pilar keamanan, yakni antara kades/lurah, babinkamtibmas, dan babinsa, dan diupayakan sampai dengan tingkatan RT/RW.Langkah-langkah tersebut diyakini dapat menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah- tengah masyarakat.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0869 seconds (0.1#10.140)