Wali Kota Akui 130 Perusahaan di Cimahi Cemari Citarum

Rabu, 16 Mei 2018 - 16:27 WIB
Wali Kota Akui 130 Perusahaan...
Wali Kota Akui 130 Perusahaan di Cimahi Cemari Citarum
A A A
CIMAHI - Sebanyak 130 perusahaan dijatuhi sanksi akibat terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena dengan sengaja membuang limbahnya ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Perusahaan tersebut dipandang tidak mengindahkan Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyebutkan, jumlah itu berasal dari data yang tercatat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Sanksi tersebut terbagi ke dalam tiga kategori, yakni sengketa lingkungan sebanyak 35 perusahaan, sanksi pengawasan sebanyak 69 perusahaan, dan closing sanksi sebanyak 26 perusahaan.

"Pencemaran di wilayah Cimahi masih ada. Perusahaan-perusahaan itu memang sengaja membuang limbahnya ke DAS Citarum tanpa diolah dulu," ucapnya, Rabu (16/5/2018).

Ajay menjelaskan, untuk 35 perusahaan yang terkena sanksi sengketa lingkungan hidup, telah dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Statusnya 13 perusahaan sepakat membayar ganti rugi kerusakan lingkungan, 8 perusahaan tidak menyepakati ganti rugi kerusakan lingkungan, 12 perusahaan diberikan peningkatan status administratif, 1 perusahaan sedang proses mediasi, dan 1 perusahaan sudah pailit.

Ratusan pabrik tersebut terbukti memiliki andil dalam pencemaran Sungai Cimahi, Sungai Cisangkan, Sungai Cibabat, Sungai Cibaligo, dan Sungai Cibeureum. Kelima sungai tersebut bermuara ke DAS Citarum yang saat ini tengah direvitalisasi. Presiden Joko Widodo memberikan tenggang waktu tiga bulan kepada perusahaan untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar Citarum jadi bersih.

"Pabrik di Kota Cimahi menjadi salah satu penyumbang pencemaran DAS Citarum. Untuk itu kami terus mengajak, khususnya pelaku industri yang menghasilkan limbah agar membuat IPAL," tegasnya

Dia mengakui, sejauh ini masih banyak perusahaan di Kota Cimahi yang berlaku nakal, dengan membuang limbah secara langsung ke sungai tanpa melalui proses IPAL yang baik. Jika tiga bulan intruksi presiden tidak digubris maka akan ada penindakan hukum yang tegas. "Hukumannya bisa pidana, karena landasannya sudah kuat dengan perintah dari presiden langsung," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)