Wali Kota Akui 130 Perusahaan di Cimahi Cemari Citarum

Rabu, 16 Mei 2018 - 16:27 WIB
Wali Kota Akui 130 Perusahaan...
Wali Kota Akui 130 Perusahaan di Cimahi Cemari Citarum
A A A
CIMAHI - Sebanyak 130 perusahaan dijatuhi sanksi akibat terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena dengan sengaja membuang limbahnya ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Perusahaan tersebut dipandang tidak mengindahkan Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyebutkan, jumlah itu berasal dari data yang tercatat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Sanksi tersebut terbagi ke dalam tiga kategori, yakni sengketa lingkungan sebanyak 35 perusahaan, sanksi pengawasan sebanyak 69 perusahaan, dan closing sanksi sebanyak 26 perusahaan.

"Pencemaran di wilayah Cimahi masih ada. Perusahaan-perusahaan itu memang sengaja membuang limbahnya ke DAS Citarum tanpa diolah dulu," ucapnya, Rabu (16/5/2018).

Ajay menjelaskan, untuk 35 perusahaan yang terkena sanksi sengketa lingkungan hidup, telah dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Statusnya 13 perusahaan sepakat membayar ganti rugi kerusakan lingkungan, 8 perusahaan tidak menyepakati ganti rugi kerusakan lingkungan, 12 perusahaan diberikan peningkatan status administratif, 1 perusahaan sedang proses mediasi, dan 1 perusahaan sudah pailit.

Ratusan pabrik tersebut terbukti memiliki andil dalam pencemaran Sungai Cimahi, Sungai Cisangkan, Sungai Cibabat, Sungai Cibaligo, dan Sungai Cibeureum. Kelima sungai tersebut bermuara ke DAS Citarum yang saat ini tengah direvitalisasi. Presiden Joko Widodo memberikan tenggang waktu tiga bulan kepada perusahaan untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar Citarum jadi bersih.

"Pabrik di Kota Cimahi menjadi salah satu penyumbang pencemaran DAS Citarum. Untuk itu kami terus mengajak, khususnya pelaku industri yang menghasilkan limbah agar membuat IPAL," tegasnya

Dia mengakui, sejauh ini masih banyak perusahaan di Kota Cimahi yang berlaku nakal, dengan membuang limbah secara langsung ke sungai tanpa melalui proses IPAL yang baik. Jika tiga bulan intruksi presiden tidak digubris maka akan ada penindakan hukum yang tegas. "Hukumannya bisa pidana, karena landasannya sudah kuat dengan perintah dari presiden langsung," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Buktikan Pencemaran...
Buktikan Pencemaran Berkurang Drastis, Ridwan Kamil Tebar 2,5 Ton Ikan di Sungai Citarum
Pasca-Perpres Terbit,...
Pasca-Perpres Terbit, Volume Sampah di Sungai Citarum Berkurang Ribuan Ton
Citarum Lepas Predikat...
Citarum Lepas Predikat Sungai Terkotor di Dunia, Ini Penjelasannya
Sempat Viral, Lautan...
Sempat Viral, Lautan Sampah di Sungai Citarum Kini Tuntas Dibersihkan
Lima Sungai yang Paling...
Lima Sungai yang Paling Tercemar di Dunia
Fenomena Aneh, Aliran...
Fenomena Aneh, Aliran Sungai di Jembatan Tarikolot Sempat Berbusa seperti Awan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved