Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bandara Adi Sutjipto
A
A
A
YOGYAKARTA - Petugas Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 562,9 gram dari Malaysia melalui Bandara Internasional Adi Sutjipto, Yogyakarta pada Jumat 4 Mei 2018. Kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Adi Sutjipto mencurigai penumpang wanita Air Asia AK 348 rute Kuala Lumpur – Yogyakarta berinisial RIP (34), warga Klaten dengan nomor paspor B5795273.
Hasil pemeriksaan dengan mesin X-Ray, didapati ada paket yang disembunyikan dalam pembalut yang dipakai wanita tersebut. Terlihat ada serbuk kristal berwarna putih. Untuk memastikan itu narkoba atau tidak, barang tersebut dibawa ke laboratorium Bea Cukai di Semarang.
“Dari pemeriksaan diperoleh kesimpulan barang itu methamphetamine termasuk dalam golongan 1 dengan berat 562,6 gram,” kata kepala kantor wilayah DJBC Jawa Tengah-DIY Parjiya soal ungkap kasus penyelundupan Narkoba di kantor Bea Cukai DIY Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (15/5/2018)
Bea Cukai kemudian berkoordinas dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY untuk penangganan lebih lanjut, termasuk menyerahkan barang bukti. RIP dalam perkara ini dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 35/2000 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan setelah menerima limpahan berkas dari Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan ternyata RIP ini masuk sindikat jaringan narkoba internasional. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari Malaysia dari seorang Bandar berinisial KS.
Sabu-sabu yang dibawa RIP dipesan J warga Karawang, Jawa Barat. J merupakan orang suruhan Napi Narkoba yang sekarang ditahan di Lapas Karawang, dengan inisial I. J mengenal RIP lewat perantara wanita berinisial S, warga bekasi.
“Ini kami ketahui, dari pemeriksaan RIP termasuk video call antara RIP dengan KS saat RIP diamankan. RIP sendiri dalam pemeriksaan tidak terbukti memakai sabu,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu awalnya barang itu akan diambil J pada Jumat (4/5/2018) di hotel yang sudah ditentukan, namun tidak jadi dan dijanjikan Sabtu (5/5/2018) tetapi batal dan akan mengambil di rumah RIP. Karena itu, untuk penyelidikan lebih lanjut, RIP tidak ditahan, melainkan di antar ke rumahnya di Klaten dengan pengawasan atau control delivery.
“Benar juga pada Minggu (6/5/2018) J menghubungi RIP lagi dan akan mengambil barang itu di rumahnya, namun karena ibu RIP sedang dirawat di RS Klaten, J diminta mengambil di rumah sakit. Sehingga saat transaksi itu mereke berdua ditangkap,” terangnya.
Hasil pemeriksaan dengan mesin X-Ray, didapati ada paket yang disembunyikan dalam pembalut yang dipakai wanita tersebut. Terlihat ada serbuk kristal berwarna putih. Untuk memastikan itu narkoba atau tidak, barang tersebut dibawa ke laboratorium Bea Cukai di Semarang.
“Dari pemeriksaan diperoleh kesimpulan barang itu methamphetamine termasuk dalam golongan 1 dengan berat 562,6 gram,” kata kepala kantor wilayah DJBC Jawa Tengah-DIY Parjiya soal ungkap kasus penyelundupan Narkoba di kantor Bea Cukai DIY Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (15/5/2018)
Bea Cukai kemudian berkoordinas dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY untuk penangganan lebih lanjut, termasuk menyerahkan barang bukti. RIP dalam perkara ini dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 35/2000 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan setelah menerima limpahan berkas dari Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan ternyata RIP ini masuk sindikat jaringan narkoba internasional. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari Malaysia dari seorang Bandar berinisial KS.
Sabu-sabu yang dibawa RIP dipesan J warga Karawang, Jawa Barat. J merupakan orang suruhan Napi Narkoba yang sekarang ditahan di Lapas Karawang, dengan inisial I. J mengenal RIP lewat perantara wanita berinisial S, warga bekasi.
“Ini kami ketahui, dari pemeriksaan RIP termasuk video call antara RIP dengan KS saat RIP diamankan. RIP sendiri dalam pemeriksaan tidak terbukti memakai sabu,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu awalnya barang itu akan diambil J pada Jumat (4/5/2018) di hotel yang sudah ditentukan, namun tidak jadi dan dijanjikan Sabtu (5/5/2018) tetapi batal dan akan mengambil di rumah RIP. Karena itu, untuk penyelidikan lebih lanjut, RIP tidak ditahan, melainkan di antar ke rumahnya di Klaten dengan pengawasan atau control delivery.
“Benar juga pada Minggu (6/5/2018) J menghubungi RIP lagi dan akan mengambil barang itu di rumahnya, namun karena ibu RIP sedang dirawat di RS Klaten, J diminta mengambil di rumah sakit. Sehingga saat transaksi itu mereke berdua ditangkap,” terangnya.
(wib)