Klarifikasi Aksi Asyik saat Debat, Bawaslu Segera Panggil KPU

Selasa, 15 Mei 2018 - 18:26 WIB
Klarifikasi Aksi Asyik...
Klarifikasi Aksi Asyik saat Debat, Bawaslu Segera Panggil KPU
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar. Pemanggilan ini terkait aksi yang dilakukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) di ajang Debat Publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 putaran kedua, Senin 14 Mei 2018 malam.

Diketahui, dalam ajang debat tersebut, cagub Jabar Sudrajat menyampaikan pesan 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden diikuti aksi membentangkan kaos bertuliskan hal yang sama dalam sesi closing statement. Aksi pasangan cagub-cawagub Jabar nomor urut 3 itu kemudian diprotes pendukung pasangan lain hingga berbuntut keributan.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Jabar untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Harminus mengakui, pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena aksi tersebut diduga merupakan persoalan administrasi. Terlebih, dalam Pilgub Jabar 2018, tidak ada peraturan terkait pelanggaran etika.

"Paslon (pasangan calon) tidak diatur pelanggaran etika. Kan kalau penyelenggara melanggar etika, bisa disampaikan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). PNS (pegawai negeri sipil) melanggar etika bisa (dilaporkan) ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara)," jelas Harminus di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018).

Selain itu, pihaknya pun enggan terburu-buru mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan. Bawaslu Jabar, kata Harminus, akan mengkaji terlebih dahulu aksi yang belakangan menimbulkan polemik itu. "Bawaslu juga tidak bisa kejadian hari ini, diputuskan hari ini. Kita mengkaji, baru merekomendasi ke KPU. Makanya kita akan memanggil KPU besok," tegasnya.

Dalam klarifikasi yang akan dilakukan, lanjut Harminus, pihaknya akan mencari informasi terkait persoalan administrasi pelaksanaan debat tersebut, seperti prosedur, tata cara, dan mekanismenya. Dengan begitu, dia menduga hal ini menjadi kewenangan KPU karena menyangkut persoalan administrasi. "Karena kalau pelanggaran administrasi yang menjatuhkan sanksinya KPU, apalagi di acara KPU (debat kandidat)," katanya.

Menurut Harminus, hal berbeda akan terjadi jika persoalan administrasi terjadi pada pemilu legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), Bawaslu dapat mengambil keputusan terkait pelanggaran administrasi.

"Kalau pilgub mekanisme pengambilan keputusan administrasinya ada di KPU. Kecuali pilpres dan pileg, keputusan pelanggaran administrasi ada di Bawaslu, putusan kita wajib dijalankan KPU," terangnya seraya menambahkan, sebenarnya, KPU bisa mengambil tindak lanjut segera atas peristiwa tersebut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)