Klarifikasi Aksi Asyik saat Debat, Bawaslu Segera Panggil KPU

Selasa, 15 Mei 2018 - 18:26 WIB
Klarifikasi Aksi Asyik...
Klarifikasi Aksi Asyik saat Debat, Bawaslu Segera Panggil KPU
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar. Pemanggilan ini terkait aksi yang dilakukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) di ajang Debat Publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 putaran kedua, Senin 14 Mei 2018 malam.

Diketahui, dalam ajang debat tersebut, cagub Jabar Sudrajat menyampaikan pesan 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden diikuti aksi membentangkan kaos bertuliskan hal yang sama dalam sesi closing statement. Aksi pasangan cagub-cawagub Jabar nomor urut 3 itu kemudian diprotes pendukung pasangan lain hingga berbuntut keributan.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Jabar untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Harminus mengakui, pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena aksi tersebut diduga merupakan persoalan administrasi. Terlebih, dalam Pilgub Jabar 2018, tidak ada peraturan terkait pelanggaran etika.

"Paslon (pasangan calon) tidak diatur pelanggaran etika. Kan kalau penyelenggara melanggar etika, bisa disampaikan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). PNS (pegawai negeri sipil) melanggar etika bisa (dilaporkan) ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara)," jelas Harminus di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018).

Selain itu, pihaknya pun enggan terburu-buru mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan. Bawaslu Jabar, kata Harminus, akan mengkaji terlebih dahulu aksi yang belakangan menimbulkan polemik itu. "Bawaslu juga tidak bisa kejadian hari ini, diputuskan hari ini. Kita mengkaji, baru merekomendasi ke KPU. Makanya kita akan memanggil KPU besok," tegasnya.

Dalam klarifikasi yang akan dilakukan, lanjut Harminus, pihaknya akan mencari informasi terkait persoalan administrasi pelaksanaan debat tersebut, seperti prosedur, tata cara, dan mekanismenya. Dengan begitu, dia menduga hal ini menjadi kewenangan KPU karena menyangkut persoalan administrasi. "Karena kalau pelanggaran administrasi yang menjatuhkan sanksinya KPU, apalagi di acara KPU (debat kandidat)," katanya.

Menurut Harminus, hal berbeda akan terjadi jika persoalan administrasi terjadi pada pemilu legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), Bawaslu dapat mengambil keputusan terkait pelanggaran administrasi.

"Kalau pilgub mekanisme pengambilan keputusan administrasinya ada di KPU. Kecuali pilpres dan pileg, keputusan pelanggaran administrasi ada di Bawaslu, putusan kita wajib dijalankan KPU," terangnya seraya menambahkan, sebenarnya, KPU bisa mengambil tindak lanjut segera atas peristiwa tersebut.
(wib)
Berita Terkait
Belum Tentukan Figur...
Belum Tentukan Figur di Pilgub Jabar, Presiden PKS: Patokannya Probability to Win Besar
Koalisi Perindo dan...
Koalisi Perindo dan 8 Partai Non Parlemen Resmi Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024
Arahan Presiden PKS:...
Arahan Presiden PKS: Sinergi dan Dedikasi Kunci Sukses Pilkada Jabar 2024
4 Pasangan Cagub-Cawagub...
4 Pasangan Cagub-Cawagub Dinyatakan Sehat dan Siap Bertarung di Pilgub Jabar 2024
Elektabilitas 52,2%,...
Elektabilitas 52,2%, Kans Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar Besar
Nomor Urut Pilgub Jabar...
Nomor Urut Pilgub Jabar 2024: Acep-Gita 1, Jeje-Ronal 2, Syaikhu-Habibie 3, Dedi-Erwan 4
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
6 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
6 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
6 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
7 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
7 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
7 jam yang lalu
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved