Polres Jaksel Tangkap 2 Penipu Modus SMS di Sulawesi Selatan

Sabtu, 12 Mei 2018 - 16:54 WIB
Polres Jaksel Tangkap...
Polres Jaksel Tangkap 2 Penipu Modus SMS di Sulawesi Selatan
A A A
JAKARTA - Dua penipu ulung dengan modus mengiming-imingi hadiah melalui pesan singkat (SMS) digelandang petugas Polres Jakarat Selatan. Kedua pelaku Rudi (38) dan Abdul Manang (26) diciduk dari rumah mereka di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban Sulastri (33) yang mendapat SMS dari M-Kios bahwa menang hadiah sebesar Rp100 juta dan diminta membuka sebuah website kejutan isi pulsa 2018. "SMS itu masuk ke korban pada 5 April 2018 lalu, korban juga dapat nomor kontak," kata Budi pada wartawan, Sabtu (12/5/2018).

Menurutnya, setelah mendapat nomor kontak dari pelaku, korban menghubungi pelaku dan diminta transfer untuk membeli pulsa, demi mengaktifkan PIN yang ada. Korban lalu mentransfer uang senilai Rp9,9 juta ke salah satu nomor rekening bank atas nama Kasaman.

Setelah uang ditransfer, pelaku meminta uang lagi kepada korban, dengan alasan untuk mengurus hadiah Rp100 juta agar cepat cair. Karena percaya dengan bualan pelaku, akhirnya korban kembali mentransfer uang sejumlah Rp11,44 juta ke salah satu rekening atas nama Restu Johanis.

"Tapi setelah semua uang ditransfer kepada pelaku, hadiah yang dijanjikan tidak dikirim, dan korban pun lapor ke polisi," ujarnya.

Budi menuturkan, usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan. Ternyata pelaku semuanya berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel), sehingga pada awal Mei lalu tim menuju ke lokasi tempat pelaku berada.

"Tim kami berangkat ke sana bekerja sama dengan Polda Sulsel dan berhasil menangkap kedua pelaku yang menyebar SMS-SMS penipuan tersebut," tuturnya.

Dari tangan para pelaku disita barang bukti seperti enam unit handphone, 80 modem, 100 SIM card, empat unit laptop, buku catatan korban, dan satu buku rekening. "Para pelaku akan dijerat Pasal 378 tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
10 menit yang lalu
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
18 menit yang lalu
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
27 menit yang lalu
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
1 jam yang lalu
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
2 jam yang lalu
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved